Suara News - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan galian C diduga masih berlangsung di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan ini, satu untuk pencarian emas dan satu lagi untuk pengambilan pasir dan batu.
Sumber di lokasi menyebutkan bahwa kedua alat berat tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Cuncun. Aktivitas pengerukan tanah dan material terlihat di sekitar bantaran Sungai Batang Tabir, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Warga mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perubahan alur sungai dan peningkatan kekeruhan air. Mereka khawatir dampak kerusakan lingkungan akan mengancam keberlangsungan sumber daya alam dan keselamatan masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat dan aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.