Suara News - Pemerintah diminta untuk melaksanakan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 tercatat mencapai 19,1 persen dari total belanja negara, yang masih di bawah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, menanggapi penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan menyatakan bahwa belum tercapainya porsi anggaran pendidikan disebabkan oleh ketidaksiapan sejumlah kementerian atau unit pelaksana.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa kendala teknis maupun kebutuhan belanja di sektor lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan amanat konstitusi. Ia menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan harus tetap dijaga, meskipun menghadapi tantangan. Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta kualitas riset dan inovasi nasional.
Lalu berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat dipenuhi pada APBN berikutnya. Ia juga meminta semua kementerian dan lembaga yang mengelola anggaran pendidikan untuk meningkatkan kesiapan program agar tidak terjadi kegagalan dalam penyerapan anggaran. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal agar hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi.