Lebih dari dua pekan setelah banjir melanda pada akhir Desember 2025, air masih menggenangi rumah Budi di Desa Jejangkit Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Ketinggian air di dalam rumah mencapai sekitar 40 sentimeter, sementara di jalan desa, genangan air bahkan lebih tinggi.
“Semua bikin panggung sementara di dalam rumah. Buat makan, tidur, semuanya di atas papan,” ungkap Budi kepada DW Indonesia.
Banjir yang melanda desa ini bukanlah kejadian baru. Sejak tahun 2021, banjir telah terjadi hampir setiap tahun, dengan genangan air yang dapat bertahan hingga tiga atau empat bulan dalam kondisi tertentu.
Mayoritas penduduk desa adalah petani padi. Ketika banjir datang, sawah terendam dan masa tanam terpaksa ditunda. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa warga bahkan tidak dapat menanam padi selama dua atau tiga musim berturut-turut.
“Kalau hujan sebenarnya tidak terlalu besar, tapi banjir pasti datang,” tambah Budi.
Banjir yang melanda Jejangkit Muara telah menjadi siklus yang terus berulang. Di balik tingginya curah hujan, para peneliti dan organisasi lingkungan menyoroti persoalan mendasar: rusaknya bentang alam dan daya dukung lingkungan yang terlampaui akibat akumulasi izin industri ekstraktif.
“Jika banjir berlangsung lama, rumah juga akan rusak. Dinding-dinding lama hancur. Diperbaiki pun percuma, karena tahun depan banjir lagi,” ujar Budi.
Akibat banjir, sekolah terpaksa diliburkan, pasokan listrik sering terputus, dan akses keluar desa menjadi sulit. Bantuan dari pemerintah yang diterima pun terbatas dan tidak sebanding dengan durasi banjir yang dialami.
Analisis citra spasial dari Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 385.524 hektare antara tahun 2017 hingga 2024. Empat kabupaten yang sering terdampak banjir—Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, dan Tabalong—tercatat mengalami kehilangan hutan yang signifikan.
“Dari total luas Kalimantan Selatan sekitar 3,7 juta hektare, lebih dari 51 persen wilayahnya sudah dibebani berbagai izin industri ekstraktif,” jelas Bayu Kusuma, Peneliti Forest Watch Indonesia.
Kondisi ini menyebabkan hujan yang turun tidak terserap dengan baik, sehingga air mengalir cepat ke sungai dan meluap ke permukiman warga dalam waktu singkat.
FWI mencatat izin industri, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tambang, dan perkebunan sawit, mencakup area yang luas. Sementara, hutan primer yang tersisa di Kalimantan Selatan diperkirakan kurang dari 50.000 hektare.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa luas izin industri mencapai sekitar 1,9 juta hektare, yang setara dengan 29 kali luas Kota Jakarta. Raden, Direktur WALHI Kalimantan Selatan, menekankan bahwa banjir yang berulang bukan sekadar bencana alam, melainkan “kejahatan ekologis” yang diakibatkan oleh kegagalan tata kelola lingkungan oleh negara dan kerakusan korporasi.
“Kondisi ini menjadi penyebab utama banjir berulang, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” tambah Jefry Raharja, Manajer Advokasi WALHI Kalsel.
FWI juga menemukan bahwa kabupaten yang terdampak banjir bandang adalah wilayah yang mengalami kehilangan hutan signifikan. Misalnya, Kabupaten Tabalong kehilangan sekitar 29.637 hektare hutan dalam periode 2017-2024.
Kerusakan ini berimplikasi pada kondisi daerah aliran sungai (DAS). Dengan berkurangnya vegetasi, kemampuan tanah dalam menahan air melemah dan limpasan permukaan meningkat.
Pada masa lalu, Undang-Undang Kehutanan mensyaratkan minimal 30 persen tutupan hutan di setiap DAS, tetapi ketentuan ini dihapus setelah revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, mengakibatkan tidak adanya ambang batas ekologis yang melindungi fungsi DAS.
Menurut FWI, Kalimantan Selatan berada pada fase kritis tetapi belum sepenuhnya kehilangan kapasitas untuk pulih. Pemulihan hanya mungkin jika ada evaluasi menyeluruh terhadap izin, penegakan hukum yang konsisten, dan pengembalian fungsi kawasan hutan.
WALHI menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam proses pemulihan. Sistem tanam gilir balik yang diterapkan oleh masyarakat adat Pegunungan Meratus, misalnya, dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem.
Bagi warga seperti Budi, peringatan bencana bukanlah teori lagi. Banjir telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Yang diharapkan oleh warga bukan hanya bantuan darurat, tetapi juga perubahan kebijakan yang dapat menghentikan siklus banjir yang mengancam rumah, sawah, dan masa depan mereka.