Suara News - JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 akademisi hukum dan lingkungan dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan kajian hukum ini dilakukan dua hari sebelum agenda kesimpulan sidang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), dengan fokus meluruskan polemik seputar eksistensi Badan Bank Tanah.
Mereka hadir untuk memberikan perspektif ilmiah yang objektif kepada hakim konstitusi. Para akademisi menegaskan posisi mereka sebagai pihak netral yang bergerak atas dasar tanggung jawab moral akademis, bukan sebagai penyokong kepentingan pemohon ataupun pemerintah.
Kajian hukum yang diserahkan mematahkan argumen yang menuding Badan Bank Tanah inkonstitusional.
Berdasarkan analisis filosofis dan yuridis, para ahli menyimpulkan bahwa konsep operasi lembaga ini selaras dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, menyatakan, kehadiran lembaga ini merupakan instrumen negara untuk mengoptimalkan kemanfaatan tanah publik.
"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Hadin, dikutip Kompas.com, Senin (7/7/2026).
Solusi Kebuntuan Reforma Agraria
Dokumen amicus curiae tersebut menyoroti lambatnya penyelesaian sengketa lahan dan distribusi tanah di Indonesia akibat hambatan birokrasi.
Badan Bank Tanah dinilai menjadi alternatif konkret untuk memotong mata rantai persoalan tersebut.
Menurut Hadin, lembaga ini dirancang untuk mengesekusi agenda-agenda redistribusi lahan yang selama ini tersumbat oleh kendala administratif dan ego sektoral.
"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," katanya.
Kritik publik mengenai potensi terjadinya "matahari kembar" antara Badan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dijawab secara tegas dalam kajian tersebut.
Secara regulasi, fungsi kedua lembaga ini berada pada ranah yang berbeda. Kementerian ATR/BPN memegang otoritas penuh sebagai regulator, pengawas, dan penerbit kebijakan pertanahan nasional.
Sementara Badan Bank Tanah bertindak sebagai operator yang melakukan pengelolaan, pengamanan, dan pendistribusian tanah.
"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegas Hadin.
Representasi Akademisi Nasional
Dari total 12 ahli yang menyusun dokumen ini, enam perwakilan hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas, yaitu:
Prof. Dr. M. Hadin Muhjad (Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat)
Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim (Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya)
Dr. Suhaimi (Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala)
Dr. Yustus Pondayar (Dekan FH Universitas Cendrawasih)
Prof. Dr. Elita Rahmi (Guru Besar Universitas Jambi)
Dr. Mirza Nasution (Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara)
Kajian dari koordinasi lintas wilayah ini kini sepenuhnya menjadi bahan pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi sebelum menyusun putusan akhir terkait masa depan tata kelola agraria nasional.