Diskusi Diksi 11: Urgensi dan Perbandingan Amendemen Konstitusi
Hukum

Diskusi Diksi 11: Urgensi dan Perbandingan Amendemen Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK) bekerja sama dengan PT RajaGrafindo Persada dan EduLaw Project menggelar Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri Ke-11 pada Kamis (12/2/2026). Diksi kali ini membahas tentang dinamika perubahan konstitusi serta perbandingan praktik ketatanegaraan di berbagai negara melalui bedah buku berjudul “Amendemen Konstitusi: Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal” karya Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya.

Penulis yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol MK ini dalam pemaparannya mengajak para peserta bedah buku, baik yang hadir secara daring maupun luring di Perpustakaan MK untuk memahami urgensi amendemen konstitusi. Pada buku yang ditulisnya ini, Faiz membahas terkait amendemen konstitusi dalam beberapa bagian, dimulai dari menjelaskan tentang Perkembangan Konstitusi, Urgensi Amendemen Konstitusi, Pengertian Amendemen Konstitusi.

Kemudian Faiz juga membahas Konstitusi dan Konstitusionalisme, yang menjabarkan tentang Sifat Konstitusi, Konstitusionalisme, Pengaruh Konstitusionalisme di Asia, Konstitusi Demokratis. Selanjutnya dibahas mengenai Metode Amendemen Konstitusi yang terdapat pada negara-negara kesatuan, seperti pada Konstitusi Jepang dan Konstitusi Korea Selatan seta pada negara-negara federal, seperti Konstitusi India, Konstitusi Jerman, dan Konstitusi Amerika Serikat.

Urgensi Amendemen

Mengutip pemikiran Thomas Jefferson, Faiz mengatakan bahwa konstitusi harus diamendemen oleh setiap generasi untuk memastikan masa lalu yang telah usang tidak akan menghambat kemajuan dan perkembangan generasi masa kini yang masih hidup. Sehingga harus dibuka ruang untuk dilakukannya amendemen konstitusi, agar dapat mewadahi dinamika yang terjadi di masyarakat termasuk bagi konstitusi Indonesia.

Sebelum membahas lebih lanjut, Faiz menekankan pentingnya mendudukkan arti dari konstitusi, yakni aturan dasar yang menentukan komposisi dan fungsi dari organ-organ pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam suatu negara serta mengatur hubungan antara individu warga negara dengan negaranya.

“Sedangkan amendemen merupakan perubahan melalui suatu prosedur yang telah ditentukan agar menjadi lebih baik. Sehingga amendemen konstitusi berarti perubahan terhadap konstitusi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan agar diperoleh konstitusi yang lebih baik,” jelas Faiz.

Perbandingan Amendemen Konstitusi

Pada bedah buku ini, Faiz menguraikan perbandingan amendemen konstitusi yang ada pada negara kesatuan seperti Jepang dan Korea Selatan serta negara federal seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman. Korea Selatan misalnya, telah melakukan sebanyak 9 kali amendemen konstitusi hingga 29 Oktober 1987 lalu. Sementara Amerika Serikat telah melakukan sebanyak 27 kali amendemen sejak dideklarasikannya Konvensi Konstitusi di Philadelphia 1787.

“Dan India menjadi negara yang paling banyak melakukan amendemen terhadap konstitusinya mencapai 106 kali dan menjadi Konstitusi terpanjang di dunia karena memuat 448 pasal. Sementara berbicara amendemen konstitusi di Indonesia, baru dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahapan sepanjang 1999 – 2022,” terang Faiz.

Dalam analisisnya, Faiz mengemukakan terdapat beberapa faktor pendorong perubahan konstitusi, di antaranya ideologi, filosofi, kepercayaan, dan kepentingan; peran media; badan atau lembaga internasional; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; konsep negara kesejahteraan (welfare state); hubungan antara pemerintah pusat dan daerah; kekuatan pengujian undang-undang (judicial review); jumlah pasal konstitusi; partai politik; dan sikap atau pendapat masyarakat.

Belajar dari pengalaman proses amendemen konstitusi di Jerman dan Amerika Serikat, Indonesia meskipun bukan negara federal masih dapat belajar tentang pra-proses amendemen konstitusi. Caranya dengan mengadopsi mekanisme untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan kewarganegaraan kepada masyarakat melalui berbagai cara terkait dengan proposal amendemen sebelum dibahas atau diputuskan dalam MPR.

Usai memaparkan secara rinci dan runut pokok bahasan pada bukunya, Faiz memberikan kesempatan kepada para peserta Diksi untuk mengajukan pertanyaan dan pemikiran terkait topik materi yang telah disampaikannya.

“Sebuah konstitusi semakin sering diubah, maka akan semakin mengurangi legitimasi dari sebuah konstitusi,” ucap Faiz menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan peserta dalam kegiatan bedah buku yang dimoderatori Abdul Basid Fuadi selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda MK dari Perpustakaan Mahkamah Konstitusi.

You can share this post!