Suara News - Ekonom Senior Wijayanto Samirin memperingatkan bahwa pengaturan biaya platform atau platform fee pada layanan digital dapat mengurangi daya tarik investasi di sektor teknologi. Ia menekankan pentingnya pemerintah tidak terlalu campur tangan dalam pengaturan yang bersifat teknis dan operasional.
Platform fee adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh penyedia layanan digital kepada konsumen untuk pemeliharaan sistem, peningkatan fitur, dan pengembangan inovasi. Biaya ini juga berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan di berbagai sektor, termasuk ride-hailing dan e-commerce.
Menurut Wijayanto, pengaturan yang terlalu ketat terhadap platform fee dapat membuat regulasi di Indonesia terlihat kaku, sehingga mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha untuk berinovasi. Ia mencatat bahwa sudah ada pengaturan komisi untuk layanan ojek online yang diterapkan sejak 1 Juli 2027. Pengaturan ini, jika tidak hati-hati, dapat memengaruhi ketertarikan investor untuk masuk ke sektor digital yang penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Wijayanto menekankan bahwa pemerintah sebaiknya melakukan benchmarking dengan praktik di negara lain yang menjadi pesaing Indonesia. Ia mengingatkan bahwa saat ini, dengan penurunan daya beli dan terbatasnya lapangan kerja berkualitas, kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen harus dihindari. Kebijakan yang tepat dapat mendukung penciptaan lapangan kerja di sektor teknologi yang dapat mencapai puluhan juta.