Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Diperiksa Berpotensi Langgar Konstitusi
Hukum

Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Diperiksa Berpotensi Langgar Konstitusi

Suara News - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri menuai perdebatan terkait kepatuhan terhadap prinsip hukum.

Awal Kejadian

Pakar hukum, Suparji Ahmad, dari Universitas Al Azhar Indonesia, mengemukakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang mematuhi prinsip due process of law yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkembangan

Suparji menjelaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada pengungkapan pelaku, tetapi juga memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan diikuti dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari Putusan MK yang menegaskan perlunya perlindungan hak konstitusional bagi warga negara.

Kondisi Terakhir

Suparji juga mengingatkan bahwa meskipun istilah 'calon tersangka' tidak ada dalam KUHAP, praktik hukum mengharuskan adanya pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa jika penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya, keabsahan prosedur tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil, sesuai dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

You can share this post!