Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 13 WNA China Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Lifestyle

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 13 WNA China Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

JAKARTA, Lingkar.ne ws – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam penyelenggaraan acara pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Keputusan deportasi diambil setelah para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kronologi Pengawasan Event Pemotretan

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan pada Senin (26/1/2026) pukul 13.00 WIB dalam kegiatan “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di sebuah restoran di Kebayoran Baru.

Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang digelar pada 21–28 Januari 2026 dengan sistem pendaftaran berbayar untuk setiap sesi.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah WNA berperan sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, hingga bagian dari kepanitiaan acara.

“Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Winarko, Sabtu (21/2/2026).

Terbukti Menyalahgunakan Izin Tinggal

Sebagai tindak lanjut, ke-13 WNA tersebut diminta hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk klarifikasi dan pemeriksaan administratif.

Hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

“Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 WNA asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Winarko.

Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2/2026) seluruh WNA tersebut telah dideportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara profesional dan proporsional.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Imigrasi berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan.

You can share this post!