Inosentius Samsul Pilih Jabatan di Danantara, Lepas Pencalonan Hakim MK
Hukum

Inosentius Samsul Pilih Jabatan di Danantara, Lepas Pencalonan Hakim MK

Inosentius Samsul tidak melanjutkan proses pencalonan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Inosentius Samsul disebut akan menerima penugasan dari pemerintah untuk bekerja di BPI Danantara. Karena itu, Inosentius tidak melanjutkan proses pencalonan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR.

Sebelumnya, DPR memutuskan mengganti calon hakim konstitusi yang akan mengisi jabatan ditinggalkan Arief Hidayat karena pensiun. Dari sebelumnya DPR mengajukan nama Inosentius, menjadi Adies Kadir.

BACA JUGA

Status Tersangka Sekjen DPR Gugur, Hakim: KPK Sewenang-wenang Presiden Lantik Hakim MK Liliek Prisbawono Adi Sosok Liliek Prisbawono Adi, Hakim Konstitusi Pengganti Ipar Jokowi

Informasi Inosentius mendapatkan penugasan di BPI Danantara disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

"Tadi dijelaskan pak ketua proses dari awal bagaimana kita merekrut Pak Inosentius Samsul. Kemudian tanggal 21 Januari beliau mengatakan bahwa beliau mendapat tugas dari pemerintah di jabatan lain. Ya kalau enggak salah terakhir saya dengar di Danantara, saya dengar beliau bertugas di situ," ujar Benny.

Keputusan Inosentius mengambil jabatan di Danantara menjadi hak prerogatifnya. Inosentius disebut lebih memilih jabatan di Danantara daripada menjadi hakim konstitusi.

"Intinya beliau tentu juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau, beliau memilih lain," ujar Benny.

Akibatnya, Komisi III DPR bergerak cepat mencari pengganti Inosentius sebagai calon hakim konstitusi. Sebab Arief Hidayat pensiun pada 3 Februari 2026. Sementara, waktu yang tersisa hanya 10 hari.

"Kemudian kalau kita lihat tanggal 3 Februari Arief Hidayat sudah memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya sekitar 10 hari kita merekrut pengganti Pak Hidayat ini. Nah itu kondisi DPR pada masa itu, kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi bapak juga jelaskan secara terbuka, kita live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR," ujar Benny.

Ia pun menegaskan proses penggantian Inosentius menjadi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah sesuai undang-undang. Hal itu mengacu pada Pasal 27A UU Mahkamah Konstitusi.

"Jadi menurut hemat kami, mengacu Pasal 27A UU MK, ini sudah nyambung, enggak ada alasan barangkali Pak Adies ini menjadi terperiksa di MKMK. Pandangan saya seperti itu," kata Benny.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia

TAG:

Hakim Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi

JANGAN TERLEWAT:

Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Bus Usai Azan Magrib

BACA BERIKUTNYA:

Mabes Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Hari...

Komentar:

BERITALAINNYA

Status Tersangka Sekjen DPR Gugur, Hakim: KPK Sewenang-wenang

Selasa, 14 April 2026

Presiden Lantik Hakim MK Liliek Prisbawono Adi

Jumat, 10 April 2026

Sosok Liliek Prisbawono Adi, Hakim Konstitusi Pengganti Ipar Jokowi

Jumat, 10 April 2026

Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi dan Jaga Sifat Negarawan

Jumat, 10 April 2026

Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Jumat, 10 April 2026

DPR Apresiasi Hakim yang Vonis Bebas Amsal Sitepu

Rabu, 01 April 2026

BERITATERKINI

Pembicaraan Israel-Lebanon Dimulai, Kanada Turun Tangan Beri Bantuan

DUNIA

3 menit yang lalu

Amazon Akuisisi Globalstar, Konektivitas Satelit Apple Makin Kuat

TEKNOLOGI

27 menit yang lalu

Telkomsel Perkuat IndonesiaNEXT, Siapkan 400 Ribu Talenta Digital per Tahun

TEKNOLOGI

1 jam yang lalu

Chelsea Kembali Cari Winger Baru, William Gomes Jadi Target Utama

OLAHRAGA

1 jam yang lalu

Samsung Galaxy S26 Series Hadir dengan AI Lebih Cerdas, Intip Kemampuannya

TEKNOLOGI

2 jam yang lalu

You can share this post!