Kasus kredit macet yang melibatkan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah memasuki tahap penting dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di balik proses hukum ini, terdapat pertanyaan mendalam mengenai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian Indonesia yang saat ini memerlukan dukungan kredit. Di Pengadilan Negeri Semarang, tiga mantan direktur bank daerah—Yuddy Renaldi dari Bank BJB, Supriyatno dari Bank Jateng, dan Babay Farid Wazdi dari Bank DKI—dihadapkan pada dakwaan merugikan negara hingga Rp1,08 triliun akibat ketidakmampuan Sritex dalam membayar pinjaman.
Dalam persidangan, para saksi yang terdiri dari pihak internal bank dan debitur, Sritex, menyatakan bahwa proses pemberian kredit dilakukan sesuai dengan tata kelola yang benar. Keputusan pemberian kredit diambil berdasarkan prosedur yang ketat dengan menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 3P (Pihak terkait, Peraturan, Prosedur). Pada saat persetujuan kredit, kondisi keuangan Sritex dilaporkan sehat dengan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menunjukkan status lancar.
Meskipun proses pemberian kredit telah dilakukan dengan baik, para bankir tersebut didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuduhan memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 tampaknya mulai runtuh karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya gratifikasi. Namun, terdapat persoalan mendalam terkait Pasal 3 yang menyebutkan memperkaya orang lain sebagai tindak pidana. Di sini, perlu dicermati bahwa tugas utama seorang bankir adalah menyalurkan kredit, yang secara otomatis berarti memperkaya debitur.
Jika hukum diterapkan secara ketat dalam kasus ini, konsekuensinya dapat berdampak sistemik terhadap sektor perbankan. Rasa takut di kalangan bankir untuk memberikan kredit bisa menghambat pertumbuhan ekonomi, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan modal. Dalam kondisi seperti ini, bankir mungkin lebih memilih untuk menginvestasikan dana dalam Surat Berharga Negara daripada memberikan kredit kepada sektor riil yang membutuhkan.
Para terdakwa yang telah berkarier selama puluhan tahun dalam industri perbankan kini berharap agar pemangku kebijakan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, dan Jaksa Agung, dapat melihat persoalan ini dengan lebih jernih. Mereka meminta agar penegakan hukum tidak hanya melihat dari sisi formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas. Keputusan yang diambil dalam pemberian kredit harus dinilai berdasarkan niat baik dan tata kelola yang benar, bukan hanya hasil akhir yang tidak diinginkan.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh bankir dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Mengkriminalisasi bankir hanya karena kredit macet dapat menciptakan ketidakadilan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa risiko adalah bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis, dan kredit macet bisa terjadi meskipun semua prosedur telah diikuti. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berfokus pada niat jahat dan penyalahgunaan wewenang, bukan pada keputusan bisnis yang kemudian terbukti keliru.
Integritas dalam dunia perbankan adalah hal yang sangat penting. Menghargai integritas dan memahami konteks di balik keputusan bisnis adalah fondasi bagi ekonomi yang sehat dan berkeadilan.