Beranda /
Berita /
STIH Litigasi Jakarta Belajar Peran MK Sebagai Penjaga Konstitusi
Rabu, 03 Desember 2025 | 18:59 WIB
Dibaca: 183
STIH Litigasi Jakarta Belajar Peran MK Sebagai Penjaga Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Kontitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memperluas wawasan para mahasiswa mengenai peran MK sebagai penjaga konstitusi.
Sekitar 14 mahasiswa bersama satu dosen pembimbingnya mendapatkan materi terkait sejarah pembentukan MK di Indonesia langsung dari Penyuluh Hukum Ahli Pertama Achmad Junaedi. Laki-laki yang akrab disapa Jun itu terlebih dahulu menguraikan sejarah pengujian undang-undang atau judicial review di dunia, yang diawali dengan kasus legendaris Marbury vs. Madison (1803).
“Kasus legendaris Marbury versus Madison yang menandai lahirnya judicial review di Amerika Serikat,” ujar Jun di Aula Gedung II MK, Jakarta.
Dia melanjutkan, model Mahkamah Konstitusi Austria kini menjadi rujukan banyak negara. Sementara, pembentukan MK di Indonesia baru diwujudkan pasca-amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Berikutnya Jun menjelaskan kewenangan MK yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Mahasiswa kemudian diperkenalkan pada struktur organisasi MK, persyaratan menjadi hakim konstitusi, serta mekanisme penanganan perkara. Mulai dari pengajuan permohonan pengujian undang-undang, sidang pemeriksaan hingga akhirnya sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum.
Jun juga menyebutkan sejumlah landmark decision yang telah dikeluarkan MK. Misalnya putusan mengenai penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk, hubungan perdata anak luar nikah.
Sebelumnya, rombongan mahasiswa juga berkesempatan menonton persidangan pengujian undang-undang langsung dari ruang sidang di MK. Dosen yang membimbing mahasiswa dalam kunjungan ini berharap kegiatan tersebut dapat mendorong lahirnya generasi yuris muda yang berintegritas dan memahami pentingnya penegakan konstitusi di Indonesia.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin/Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.