MKMK Nyatakan Tak Berwenang Atasi Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir
Hukum

MKMK Nyatakan Tak Berwenang Atasi Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir

Suara News - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir. Dugaan pelanggaran diuraikan Pelapor tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).

Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.

You can share this post!