MKMK Tegaskan Seleksi Hakim MK Harus Transparan dan Obyektif
Hukum

MKMK Tegaskan Seleksi Hakim MK Harus Transparan dan Obyektif

Suara News - JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengingatkan agar proses seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Hal ini ditegaskan MKMK saat membacakan putusan soal laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK Adies Kadir.

"Secara elaboratif ditentukan bahwa proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, vide Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang MK," ujar anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Seperti diketahui, ada tiga lembaga negara yang dapat mengajukan Hakim Konstitusi, yaitu DPR RI, Mahkamah Agung, dan Presiden RI.

MKMK mengingatkan tiga lembaga tersebut untuk mengutamakan hal-hal di atas agar proses rekrutmen hakim MK tidak menimbulkan kegaduhan.

"Apabila proses pemilihan Hakim Konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik," ucap Ridwan.

Ridwan mengutip sejumlah literatur akademik yang menyebutkan, sebuah keniscayaan bahwa senantiasa ada upaya dari perilaku cabang kekuasaan lainnya untuk membatasi dan melemahkan peradilan dengan beragam cara, termasuk mekanisme pengisian jabatan Hakim Konstitusi.

Berdasarkan perspektif itu, Riwan menyebutkan, penolakan publik yang disebabkan adanya proses pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak memperhatikan prinsip obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka merupakan reaksi yang tidak terelakkan.

"Terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan atau bukan, sikap ini harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang oleh konstitusi diberikan kewenangan untuk mengajukan Hakim Konstitusi," kata dia.

Ridwan menambahkan, jika kaidah proses rekrutmen tidak mengutamakan prinsip yang objektif dan transparan, tentu berpotensi membuat beban psikologis yang harus ditanggung bukan oleh lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi hingga hakim yang bersangkutan.

"Beban psikologis itu hadir karena pengabaian prinsip-prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses seleksi Hakim Konstitusi" imbuh dia.

Oleh sebab itu, Ridwan menegaskan MKMK menekankan pentingnya bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi untuk memperhatikan dengan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan Hakim Konstitusi.

"Dengan demikian publik akan melihat dan tidak timbul keraguan bahwa seseorang yang terpilih sebagai Hakim Konstitusi adalah orang yang benar-benar telah memenuhi segala keyakinan persyaratan dan menjalani segala kepatutan proses seleksi yang telah ditentukan sehingga yang bersangkutan bisa diterima oleh publik sebagai Hakim Konstitusi," ucap Ridwan.

Seperti diketahui, ada 3 laporan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.

Dalam sidang yang digelar hari ini, MKMK memutuskan ketiga laporan itu dianggap bukan kewenangan MK.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

You can share this post!