Suara News - Beranda
News
MKMK Desak Seleksi Hakim Konstitusi Harus Akuntabel
Redaksi
06-03-2026 • 09 : 21 WIB
19503 Views
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir. (Sekretariat Presiden)
INFOTREN.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini mengeluarkan desakan keras kepada lembaga pengusul calon hakim konstitusi—Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA)—untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi. Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan dalam putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyangkut Hakim Konstitusi Adies Kadir. Meskipun MKMK menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk memberhentikan hakim, mereka tetap menyoroti pentingnya integritas proses rekrutmen.
Keputusan ini lahir dari penanganan perkara bernomor MKMK/L/ARLTP/02/2026, di mana Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta pemberhentian Adies Kadir atas dasar penunjukan yang dianggap tidak transparan dan akuntabel. MKMK secara tegas menyatakan ketidakberwenangannya untuk memproses permintaan tersebut, sebab fokus pemeriksaan mereka hanya terbatas pada masa jabatan hakim konstitusi yang bersangkutan, bukan pada proses pra-pengangkatan.
Kendati demikian, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap polemik publik yang mengelilingi penunjukan Adies Kadir melalui usulan DPR. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara jelas mengamanatkan bahwa lembaga pengusul wajib menjalankan prinsip partisipatif dan transparan dalam setiap tahapan pencalonan. Prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan harus menjadi landasan utama pemilihan.
Giostanovlatto News
KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali 7 Jam, Skandal Pemerasan WNA Rp145,5 Miliar Makin Terbongkar
Anggota MKMK, Yuliandri, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (5/3), menekankan bahwa kegaduhan publik hampir pasti terjadi jika proses pemilihan mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan tersebut. Penolakan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang dinilai tertutup adalah reaksi yang wajar dan harus diakui sebagai bentuk kontrol publik yang sehat terhadap institusi negara.
Yuliandri juga menggarisbawahi pemisahan yang tegas antara kewenangan DPR sebagai lembaga pengusul dan MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi. MKMK menegaskan bahwa mencampuri proses rekrutmen calon hakim konstitusi, termasuk yang melibatkan Adies Kadir, berada di luar batas kewenangan mereka dan dianggap tidak etis. Bahkan, Mahkamah Konstitusi sendiri tidak berhak mengintervensi tahapan prosedural rekrutmen tersebut.
Akibat pembatasan kewenangan tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna secara resmi membacakan amar putusan bahwa Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan yang diajukan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Hakim Anggota Ridwan Mansyur menambahkan bahwa parameter etik, yakni Sapta Karsa Hutama, hanya mengikat seseorang selama ia aktif menjabat sebagai hakim konstitusi.
Arif Ferdian News
Tito Karnavian Soroti Bekasi, BPHTB Rumah MBR Seharusnya Sudah Gratis
Laporan dari CALS sebelumnya mendesak MKMK memberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian, terhadap Adies Kadir yang baru dilantik pada Kamis (5/2) untuk menggantikan Arief Hidayat. Meskipun permintaan pemberhentian ditolak karena isu prosedural, desakan MKMK terhadap transparansi pemilihan ke depan menjadi pesan penting bagi lembaga pengusul.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.
Adies Kadir Hakim MK Mahkamah Konstitusi MKMK transparansi
Bagikan Artikel
Pilih platform untuk membagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Salin URL
Berita Populer
Antisipasi Dampak El Nino "Godzilla", Pemerintah Jamin Ketahanan Pangan Nasional Tetap Terjaga
Redaksi
Panduan Lengkap Persyaratan dan Tes Seleksi Masuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2026
Redaksi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya
Milea
Proyeksi Tren Pasar Modal Juni 2026: Rekomendasi Saham Pilihan untuk Investor Pemula dengan Modal Terbatas
Redaksi
Panduan Cepat Aktivasi FB Pro & Syarat Monetisasi Agar Gajian Juni 2026
Redaksi
Hot News
Misteri Motif Komisaris Serang Dirut Perusahaan Teknologi di Menteng Terkuak oleh Polres Metro Jakpus
20 Jun 2026
Gus Ipul Sidak Lokasi Penutupan Puncak Acara Akbar Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Komitmen Dukungan Penuh Pemerintah untuk Timnas Indonesia Dibahas Intensif oleh John Herdman dan Presiden Terpilih Prabowo
KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali 7 Jam, Skandal Pemerasan WNA Rp145,5 Miliar Makin Terbongkar
KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali, Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Penerbitan Izin Tinggal WNA