Pakar Hukum: Serangan Trump ke Iran Melanggar Konstitusi AS
Sumber Foto: garuda tv
Hukum

Pakar Hukum: Serangan Trump ke Iran Melanggar Konstitusi AS

Suara News - Papan reklame bergambar kapal induk AS dengan jet tempur yang rusak dan sebuah tanda dalam bahasa Persia dan Inggris bertuliskan, "Jika kau menabur angin, kau akan menuai badai," di Lapangan Enqelab-e-Eslami (Revolusi Islam) di Teheran, Iran, Minggu, 22 Februari 2026. (Foto: AP Photo/Vahid Salemi)

Bagikan

Berita Terkini

Eksklusif di WhatsApp GarudaTV

Gabung

JAKARTA – Pemerintahan Trump ditudung melancarkan perang ilegal terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres maupun dasar hukum yang jelas. Sejumlah pakar hukum dan anggota parlemen dari kedua partai menilai langkah tersebut melanggar konstitusi Amerika Serikat serta hukum konflik bersenjata internasional.

Baca Juga

Gempa 7,8 SR Guncang Filipina Selatan, 19 Tewas

Dilansir dari The Guardian, senat dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada Rabu untuk menentukan apakah serangan militer yang dimulai pada 28 Februari akan dihentikan. Konflik itu telah menewaskan ratusan orang, termasuk enam personel AS, dan meluas ke Lebanon, Suriah, Irak, Israel, serta Teluk Persia.

Pemerintah disebut memberikan penjelasan yang berubah-ubah terkait alasan operasi. Kadang digambarkan sebagai perang pencegahan untuk melemahkan kemampuan nuklir Iran, pada lain waktu disebut sebagai langkah melindungi kepentingan Amerika setelah Israel berkomitmen melancarkan serangan.

“Rezim Iran yang dipersenjatai dengan rudal jarak jauh dan senjata nuklir akan menjadi ancaman mengerikan bagi setiap warga Amerika. Kita tidak dapat membiarkan negara yang membentuk pasukan teroris memiliki senjata semacam itu,” kata Presiden Trump dalam pernyataan publik pertamanya dari Washington.

Baca Juga

Iran Umumkan Penangguhan Operasi, Peringatkan Balasan Lebih Keras Jika Diserang

Menteri Luar Negeri, Marco Rubio menambahkan bahwa Gedung Putih terpaksa bertindak karena Israel bertekad menyerang. “Sangat jelas bahwa jika Iran diserang oleh siapa pun – Amerika Serikat atau Israel atau siapa pun – mereka akan membalas, dan membalas terhadap Amerika Serikat,” ujarnya di Capitol.

Namun, sejumlah pakar hukum menilai alasan tersebut tidak memenuhi kriteria pembelaan diri yang sah. “Itu adalah tujuan kebijakan militer. Itu bukan dasar hukum untuk melancarkan serangan bersenjata terhadap negara lain,” kata Wells Dixon dari Center for Constitutional Rights.

Profesor hukum internasional Marko Milanovic menegaskan penggunaan kekuatan hanya sah jika ada dasar pembelaan diri. “Penggunaan kekuatan akan membutuhkan dasar pembelaan diri,” ujarnya, seraya menilai situasi Iran tidak memenuhi syarat ancaman yang segera terjadi.

Baca Juga

Iran Ancam akan Melancarkan ‘Operasi Besar-besaran di Semua Lini’

Senator Demokrat Mark Warner juga menekankan bahwa ancaman Iran lebih ditujukan kepada Israel, bukan langsung kepada Amerika Serikat. Sementara Senator Tim Kaine menegaskan, “Kita seharusnya tidak melancarkan perang afirmatif atas nama negara mana pun di dunia, tidak peduli seberapa dekat kita.”

Pemungutan suara Kongres pekan ini dipandang sebagai ujian penting atas kewenangan perang presiden. Meski hasilnya mungkin tidak cukup untuk mengesampingkan veto Trump, sejumlah pengamat menilai dukungan bipartisan dapat menjadi sinyal politik yang kuat.

Baca Juga

Houthi Larang Navigasi Israel di Laut Merah, Rudal Hantam Jaffa

TAGGED: Amerika serang Iran Amerika Serikat AS iran Iran-Israel Israel

Bagikan Berita Ini

Facebook

Bagaimana perasaanmu atas berita ini?

Love0

Sad0

Happy0

Angry0

Previous Article Jadwal Lengkap GP Australia, Siapa Jadi Juara di Seri Pembuka Formula 1 2026? Jadwal Lengkap GP Australia, Siapa Jadi Juara di Seri Pembuka Formula 1 2026?

Next Article Anaknya Terseret Kasus CPNS Bodong, Rumah Mewah Rp25 Miliar Milik Nia Daniaty Terancam Disita Anaknya Terseret Kasus CPNS Bodong, Rumah Mewah Rp25 Miliar Milik Nia Daniaty Terancam Disita