MK Panggil Operator Seluler Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus
Suara News - PORTAL LEBAK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil beberapa operator seluler untuk memberikan penjelasan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan masalah hangusnya kuota internet.
“Dari pihak Mahkamah juga ditetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak lain dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.
MK juga akan mendengar penjelasan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena Mahkamah ingin memahami tarif dan penetapan token listrik serta hubungannya dengan kuota internet.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Penjelasan asosiasi ini juga akan dipertimbangkan dalam persidangan.
“Majelis hakim belum bisa menetapkan tanggal dan hari untuk sidang selanjutnya karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur yang akan datang,” kata dia mengenai jadwal untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak tersebut.
Pada Rabu ini, Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah terkait permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak pemohon dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga turut hadir dalam persidangan.
Kedua pemohon dalam permohonan tersebut mempertanyakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.




