DPR Tegaskan Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit TNI Berbasis Hukum
Sumber Foto: Indonesiadefense.com
Hukum

DPR Tegaskan Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit TNI Berbasis Hukum

Suara News - Jakarta, IDM – Sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam persidangan, DPR menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat, sebagai ahli.

Dalam keterangannya, Tedi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan sipil tertentu tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari konstruksi hukum yang terintegrasi antara UUD NRI 1945, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU TNI.

Ia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga setiap kewenangan, termasuk pengisian jabatan sipil, harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan kedudukan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

“Pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI telah dibangun dalam kerangka supremasi hukum. Artinya, ada batasan dan mekanisme yang jelas,” ujar Tedi di hadapan majelis hakim.

Tedi menegaskan UU TNI secara khusus mengatur subjek dan pembatasan jabatan. Subjek yang dimaksud adalah prajurit TNI, sementara pembatasannya hanya dapat mengisi jabatan pada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat.

Menurutnya, penentuan 14 kementerian atau lembaga tersebut merupakan keputusan politik negara yang melibatkan pertimbangan strategis Presiden dan DPR, terutama terkait stabilitas, keamanan, dan kebutuhan nasional.

“UU TNI sebagai pengaturan yang bersifat khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan jabatan. Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tedi memaparkan bahwa UU ASN mengatur jabatan apa saja yang dapat diisi serta mekanisme pengisiannya.

Sistem yang digunakan adalah sistem merit atau meritokrasi, yakni pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil dan wajar.

Ia menafsirkan frasa “dapat menduduki jabatan” dalam Pasal 47 UU TNI sebagai bentuk pilihan, bukan kewajiban otomatis. Artinya, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil apabila memenuhi persyaratan dan melalui prosedur yang berlaku.

Proses tersebut mencakup analisis jabatan, permintaan resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga kepada Panglima TNI, koordinasi dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, penilaian kompetensi, hingga penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangan hukum.

“Tidak ada pengisian jabatan yang dilakukan secara langsung tanpa proses. Semua harus melalui mekanisme administratif dan prinsip merit,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tedi juga menguraikan konsep hubungan dinas publik (openbare dienstbetrekking) dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Dalam hubungan tersebut, pejabat pemerintahan berada dalam relasi subordinatif dengan negara. Artinya, ketika seseorang telah diangkat secara sah dalam suatu jabatan, ia wajib menjalankan tugas tersebut sesuai ketentuan.

Menurutnya, konstruksi hukum jabatan sipil tertentu yang dapat diisi prajurit TNI dibangun melalui integrasi antara UU TNI dan UU ASN yang saling melengkapi.

Jabatan yang dimaksud meliputi jabatan manajerial atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka, serta jabatan fungsional di instansi pusat.

Sidang uji materi ini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas norma terkait pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI.

Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang profesional.