Refleksi Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu: Antara Konstitusi dan Realitas
Suara News - Kamu pasti suka!
Metodologi Peliputan Hukum dan Anatomi Dokumen
Lewat Intonasi dan Penghayatan, Maesaroh, Siswa SLBN Tasikmalaya Ukir Prestasi Menuju FLS3N Tingkat Nasional
Cara Elegan SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H. Pakar Hukum Administrasi Negara; Direktur PUSHPASI UIN KHAS Jember.
Doktor Hukum Administrasi Negara (HAN). Berbagi perspektif hukum yang jernih dan solutif. Butuh panduan praktis untuk sidang atau regulasi? Akses template dokumen hukum siap pakai di sini: 👉 https://lynk.id/basukikurniawan.law
Selanjutnya
Politik & Hukum
Menimbang Ulang Kedaulatan: Antara Janji Konstitusi dan Realitas Standar Global
4 Maret 2026 08:41 Diperbarui: 4 Maret 2026 08:41 71 0 0
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu 2024 baru saja kita lalui dengan segala dinamikanya. Namun, di balik angka 204 juta pemilih dan hiruk-pikuk sengketa di Mahkamah Konstitusi, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan kembali: Sejauh mana kedaulatan rakyat benar-benar mewujud dalam sistem hukum dan praktik elektoral kita?
1. Kedaulatan: Dari Mandat MPR ke Supremasi Konstitusi
Jika kita membuka lembaran sejarah hukum, amandemen Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 telah mengubah wajah demokrasi kita secara fundamental. Kalimat "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" bukan sekadar perubahan diksi. Ia adalah proklamasi bahwa kekuasaan tidak lagi "dikurung" dalam satu lembaga (MPR), melainkan tersebar dalam mekanisme konstitusional yang kita sebut Pemilu.
Rakyat adalah original owner (pemilik asal) kekuasaan. Mengutip teori kontrak sosial Rousseau, elit politik hanyalah pemegang mandat sementara. Di Indonesia, mandat ini dibingkai oleh Sila ke-4 Pancasila; sebuah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan sekadar adu angka di kotak suara.
2. Anatomi Politik Aliran: Warisan 1955 dalam Modernitas
Menarik jika kita berkaca pada Pemilu 1955. Di saat Indonesia masih "balita", kita mampu menunjukkan representasi ideologis yang murni: PNI (Nasionalis), Masyumi dan NU (Agamis), hingga PKI (Komunis). Di sinilah teori political cleavages Lipset-Rokkan (1967) menemukan bentuk uniknya di Indonesia melalui "Politik Aliran" (Clifford Geertz).
Hingga hari ini, UU No. 7/2017 tentang Pemilu harus terus berjuang menjaga keseimbangan ini. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% di satu sisi bertujuan menyederhanakan sistem, namun di sisi lain berisiko memarginalkan identitas sosiologis-religius yang menjadi akar bangsa kita.
3. Pemilu sebagai "Ruang Audit" Elit
Konstitusi kita melalui Pasal 22E menggariskan prinsip Luber-Jurdil bukan tanpa alasan. Pemilu adalah instrumen reward and punishment.
Reward: Kepercayaan publik kembali diberikan (seperti Jokowi di 2019).
Punishment: Elit yang abai terhadap janji atau terjerat skandal korupsi akan "di-voted out" oleh rakyat.
HALAMAN :
1
2
LIHAT SEMUA
Mohon tunggu...
Lihat Politik & Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
KIRIM
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
TAG
politik-hukum
pemilu
pemilu 2024
politik
vox pop
hukum




