Pakar Sarankan Penyesuaian Target Pajak RI di Tengah Tantangan Ekonomi
Ekonomi

Pakar Sarankan Penyesuaian Target Pajak RI di Tengah Tantangan Ekonomi

Suara News - Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 perlu disesuaikan untuk mencerminkan kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Awal Kejadian

Fajry Akbar menyatakan bahwa lemahnya daya beli masyarakat dan perlambatan aktivitas dunia usaha menjadi alasan penting dalam penyesuaian target penerimaan pajak. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan fiskal yang lebih realistis akan lebih efektif dan sesuai dengan kemampuan ekonomi domestik.

Perkembangan

Ia menekankan pentingnya efisiensi belanja negara agar keseimbangan fiskal tetap terjaga tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada wajib pajak. Fajry juga mengingatkan bahwa rendahnya rasio pajak Indonesia berhubungan dengan pendapatan masyarakat yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Ia merujuk pada data dari International Labour Organization (ILO) yang menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia adalah yang terendah di kawasan ASEAN.

Fajry khawatir jika target penerimaan pajak ditetapkan terlalu tinggi, hal ini dapat mendorong aparat perpajakan untuk melakukan pengawasan yang lebih agresif, sehingga menambah beban bagi dunia usaha yang sedang berupaya untuk pulih. Dia menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester pertama 2026 banyak didorong oleh belanja pemerintah, sehingga pengawasan perpajakan seharusnya lebih difokuskan kepada sektor-sektor yang langsung mendapat manfaat dari belanja negara.

Pernyataan Fajry muncul di tengah penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang memperluas sistem pengawasan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kebijakan ini juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membangun jejaring informasi perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa kualitas data yang diperoleh melalui berbagai mekanisme harus memadai untuk menunjukkan potensi penerimaan negara yang belum tergali. Jika tidak, akan ada risiko meningkatnya sengketa perpajakan. Selain itu, Fajry mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme dan batasan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kondisi Terakhir

Data pemerintah menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun, yang berarti ada potensi shortfall sekitar Rp46,9 triliun.

You can share this post!