PDI-P Soroti Defisit APBN 2025 dan Alokasi Anggaran Pendidikan
Hukum

PDI-P Soroti Defisit APBN 2025 dan Alokasi Anggaran Pendidikan

Suara News - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mengungkapkan sejumlah persoalan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, termasuk pelebaran defisit anggaran dan ketidakpenuhan alokasi anggaran pendidikan sesuai konstitusi.

Awal Kejadian

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam rapat paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR pada 7 Juli 2026. Didik menekankan pentingnya pemerintah memberikan penjelasan rinci mengenai defisit anggaran dan pencapaian target pembangunan yang belum terpenuhi.

Perkembangan

Fraksi PDI-P mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Namun, mereka menegaskan bahwa opini tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan agar tidak terulang di tahun anggaran mendatang. Didik menekankan pentingnya penyelesaian temuan permasalahan, penegakan hukum yang diperlukan, dan pengendalian belanja sesuai kemampuan pendapatan negara.

Fraksi PDI-P juga menyoroti realisasi APBN 2025 yang belum mencapai target, dengan pendapatan negara hanya 92 persen dari target dan belanja negara mencapai 94 persen. Defisit anggaran tercatat mencapai 108 persen dari yang ditetapkan, setara 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang lebih tinggi dibanding target 2,53 persen PDB.

Kondisi Terakhir

PDI-P meminta pertanggungjawaban pemerintah atas sasaran pembangunan yang tidak tercapai, termasuk tingkat kemiskinan yang masih 8,25 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dari target 5,2 persen, dan pencapaian delapan prioritas nasional yang hanya memenuhi sekitar 33 persen indikator. Terakhir, fraksi ini menekankan bahwa pemerintah belum memenuhi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi.

You can share this post!