Jakarta – Perseteruan antara PT Adiyaksa Nusantara Jaya (ANJ) dan PT Bosowa Asuransi semakin memanas. Direktur Utama PT ANJ, Armen, mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika kewajiban pembayaran klaim yang telah diputus pengadilan tidak segera dilaksanakan.
Armen menyatakan bahwa ia telah berulang kali mengunjungi kantor PT Bosowa Asuransi yang terletak di Gedung Menara Karya, Jakarta Selatan, untuk menuntut penyelesaian klaim yang sampai saat ini belum direalisasikan. Menurutnya, perkara perdata yang melibatkan kedua perusahaan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 1027/PDT.G/2023/PT DKI pada tanggal 16 November 2023, ditambah putusan Mahkamah Agung nomor 4106 K/Pdt/2024 pada 9 Oktober 2024, pengadilan telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. Armen menilai bahwa PT Bosowa Asuransi tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka dan justru mengulur-ulur waktu.
“Mereka hanya mengulur-ulur waktu dengan membuat laporan polisi. Kalau memang lawyer yang berbicara, seharusnya paham bahwa perkara ini sudah inkrah,” ungkap Armen dalam keterangan persnya. Armen juga menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen, berharap pihak Bosowa, terutama pendirinya Pak Aksa Mahmud, mengetahui masalah ini agar nama besar Bosowa tidak tercemar akibat tindakan oknum di perusahaan.
Dengan ancaman untuk menempuh langkah hukum, Armen berharap agar hak-hak konsumen tidak terabaikan. Situasi ini menjadi sorotan, dan masyarakat menanti tindakan nyata dari PT Bosowa Asuransi untuk menyelesaikan perkara yang telah berlarut-larut ini.