Ilustrasi Gedung Pengadilan Pajak Republik Indonesia tampak dari sisi depan dengan suasana halaman yang tertata dan bendera Merah Putih berkibar.
A A A
SUARA UTAMA – Surabaya, 19 – Desember 2025 – Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Seluruh kegiatan persidangan dihentikan sementara dan akan kembali digelar pada awal Januari 2026.
Penetapan ini disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-1/SP/2025, yang mengatur bahwa masa reses berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Persidangan direncanakan kembali berlangsung mulai 5 Januari 2026.
BACA JUGA : Oknum Ketua DPRD Kab. Probolinggo Klarifikasi, Pakopak Sebut Korban Prank Tidak Secara Otomatis Menghapus Pelanggaran Etika
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski persidangan ditiadakan, Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa unit kerja dan pegawai tetap melaksanakan tugas administratif non-persidangan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Pengecualian berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan reses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pengaturan jadwal persidangan dalam rangka menyongsong libur hari besar keagamaan dan pergantian tahun, agar pelaksanaan tugas persidangan dan layanan publik tetap tertib dan terencana.
BACA JUGA : Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban
Sekretariat Pengadilan Pajak mengimbau para pihak berperkara, kuasa hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk menyesuaikan agenda masing-masing serta memanfaatkan masa reses untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan strategi persidangan.
Komentar Kuasa Hukum
Menanggapi penetapan masa reses tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menyampaikan bahwa kejelasan masa reses memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
BACA JUGA : Puasa dan Muhasabah di Era Digital
“Penjadwalan ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan kesiapan persidangan pascalibur. Dengan adanya pengumuman resmi, para kuasa hukum dan wajib pajak dapat merencanakan proses pembuktian serta administrasi perkara secara lebih matang,” ujarnya.
Eko juga mengimbau para pihak berperkara agar memanfaatkan masa reses untuk melengkapi dokumen dan strategi litigasi, sehingga proses persidangan berjalan efektif saat kembali dibuka pada awal Januari 2026.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Harmoni Nyepi dan Idulfitri di Tengah Pencemaran Cahaya Buatan
Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran
Diplomasi Revolusioner Soekarno: Idealisme Konstitusi dan Realitas Geopolitik
Toleransi Nyata di Hari Raya, YNCI Bitung Chapter Lintas Agama Amankan Sholat Idul Fitri
Ustadz Drs. H. Mahmudin Ahmad, M.Pd.: Idul Fitri Sebagai Hari Kemenangan dan Pemaafan
Dari Mimbar Idul Fitri di Bitung, Ustaz Rafiq Serukan Hapus Dendam dan Tebar Kasih Sayang
Prabowo Klarifikasi Dana Board of Peace
Trump Sebut NATO Pengecut
Berita ini 8 kali dibaca
Tag : administrasi persidangan awal Januari 2026 cuti bersama Eko Wahyu Pramono S.Ak IKH pengadilan pajak jadwal persidangan Kementerian Keuangan Kepastian Hukum kuasa hukum pajak libur nasional libur Natal 2025 masa reses PENG-1/SP/2025 pengadilan pajak persiapan dokumen sidang pajak strategi pembuktian Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Tahun Baru 2026 tugas non-persidangan wajib pajak
Berita Terbaru
Nasional
Harmoni Nyepi dan Idulfitri di Tengah Pencemaran Cahaya Buatan
Berita Utama
Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran
Cerpen
Air Matamu adalah Lukaku
Nasional
Diplomasi Revolusioner Soekarno: Idealisme Konstitusi dan Realitas Geopolitik
Nasional
Toleransi Nyata di Hari Raya, YNCI Bitung Chapter Lintas Agama Amankan Sholat Idul Fitri
Berita Utama
Ustadz Drs. H. Mahmudin Ahmad, M.Pd.: Idul Fitri Sebagai Hari Kemenangan dan Pemaafan