Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Jelang Natal dan Tahun Baru
Suara Utama

Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Jelang Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi Gedung Pengadilan Pajak Republik Indonesia tampak dari sisi depan dengan suasana halaman yang tertata dan bendera Merah Putih berkibar.

A A A

SUARA UTAMA – Surabaya, 19 – Desember 2025 – Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Seluruh kegiatan persidangan dihentikan sementara dan akan kembali digelar pada awal Januari 2026.

Penetapan ini disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-1/SP/2025, yang mengatur bahwa masa reses berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Persidangan direncanakan kembali berlangsung mulai 5 Januari 2026.

BACA JUGA : Oknum Ketua DPRD Kab. Probolinggo Klarifikasi, Pakopak Sebut Korban Prank Tidak Secara Otomatis Menghapus Pelanggaran Etika

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski persidangan ditiadakan, Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa unit kerja dan pegawai tetap melaksanakan tugas administratif non-persidangan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Pengecualian berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan reses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pengaturan jadwal persidangan dalam rangka menyongsong libur hari besar keagamaan dan pergantian tahun, agar pelaksanaan tugas persidangan dan layanan publik tetap tertib dan terencana.

BACA JUGA : Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban

Sekretariat Pengadilan Pajak mengimbau para pihak berperkara, kuasa hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk menyesuaikan agenda masing-masing serta memanfaatkan masa reses untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan strategi persidangan.

Komentar Kuasa Hukum

Menanggapi penetapan masa reses tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menyampaikan bahwa kejelasan masa reses memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

BACA JUGA : Puasa dan Muhasabah di Era Digital

“Penjadwalan ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan kesiapan persidangan pascalibur. Dengan adanya pengumuman resmi, para kuasa hukum dan wajib pajak dapat merencanakan proses pembuktian serta administrasi perkara secara lebih matang,” ujarnya.

Eko juga mengimbau para pihak berperkara agar memanfaatkan masa reses untuk melengkapi dokumen dan strategi litigasi, sehingga proses persidangan berjalan efektif saat kembali dibuka pada awal Januari 2026.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Harmoni Nyepi dan Idulfitri di Tengah Pencemaran Cahaya Buatan

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran

Diplomasi Revolusioner Soekarno: Idealisme Konstitusi dan Realitas Geopolitik

Toleransi Nyata di Hari Raya, YNCI Bitung Chapter Lintas Agama Amankan Sholat Idul Fitri

Ustadz Drs. H. Mahmudin Ahmad, M.Pd.: Idul Fitri Sebagai Hari Kemenangan dan Pemaafan

Dari Mimbar Idul Fitri di Bitung, Ustaz Rafiq Serukan Hapus Dendam dan Tebar Kasih Sayang

Prabowo Klarifikasi Dana Board of Peace

Trump Sebut NATO Pengecut

Berita ini 8 kali dibaca

Tag : administrasi persidangan awal Januari 2026 cuti bersama Eko Wahyu Pramono S.Ak IKH pengadilan pajak jadwal persidangan Kementerian Keuangan Kepastian Hukum kuasa hukum pajak libur nasional libur Natal 2025 masa reses PENG-1/SP/2025 pengadilan pajak persiapan dokumen sidang pajak strategi pembuktian Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Tahun Baru 2026 tugas non-persidangan wajib pajak

Berita Terbaru

Nasional

Harmoni Nyepi dan Idulfitri di Tengah Pencemaran Cahaya Buatan

Berita Utama

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran

Cerpen

Air Matamu adalah Lukaku

Nasional

Diplomasi Revolusioner Soekarno: Idealisme Konstitusi dan Realitas Geopolitik

Nasional

Toleransi Nyata di Hari Raya, YNCI Bitung Chapter Lintas Agama Amankan Sholat Idul Fitri

Berita Utama

Ustadz Drs. H. Mahmudin Ahmad, M.Pd.: Idul Fitri Sebagai Hari Kemenangan dan Pemaafan

You can share this post!