Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.
A A A
SUARA UTAMA – Surabaya, 9 November 2025 – Dalam dinamika pembaruan sistem hukum nasional, teori De Autonomie van het Materiële Strafrecht atau Otonomi Hukum Pidana Materiil kembali menjadi sorotan kalangan akademisi dan praktisi hukum. Teori ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki sistem nilai dan asas yang berdiri sendiri tidak sekadar menjadi alat bantu bagi hukum administrasi, perdata, atau sektor lainnya.
Praktisi hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak), Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai teori ini sangat penting di tengah meningkatnya kecenderungan perluasan delik pidana di berbagai bidang hukum di Indonesia.
BACA JUGA : Mahasiswa Papua Desak Usut Tuntas Kekerasan di Dogiyai
“Dalam banyak peraturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali hukum pidana digunakan untuk menegakkan norma sosial atau administratif tanpa memperhatikan asas kesalahan dan proporsionalitas. Akibatnya, ranah pidana menjadi terlalu luas dan mudah disalahgunakan,” ujar Eko di Surabaya, Sabtu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, sejumlah pasal dalam UU ITE yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik kini kerap digunakan untuk menjerat ekspresi pribadi di ruang digital. “Itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap asas otonomi hukum pidana. Tidak semua pelanggaran moral atau administratif harus diselesaikan lewat pidana,” tegasnya.
BACA JUGA : Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius
Eko menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter khas (eigen karakter) yang berbeda dengan hukum lain. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keadilan.
Konsep Otonomi Hukum Pidana Materiil ini berakar dari pemikiran klasik para ahli hukum Belanda seperti van Hamel dan Pompe, yang menegaskan bahwa hukum pidana harus berdiri otonom agar tidak kehilangan fungsi moralnya sebagai penjaga keadilan substantif.
BACA JUGA : Pengadaan Mamin 2025 Didominasi Eny Centring Sekira 703 Aitem, Ketua DPC Brigkom TKN Probolinggo Geram
Dalam konteks Indonesia, teori ini penting untuk mengingatkan pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). “Pidana adalah ultimum remedium langkah terakhir ketika semua mekanisme hukum lain tidak efektif. Jika prinsip ini diabaikan, maka hukum pidana berubah menjadi instrumen represi, bukan keadilan,” pungkas Eko Wahyu.
Dengan demikian, De Autonomie van het Materiële Strafrecht bukan sekadar teori akademik, tetapi fondasi normatif bagi arah pembaruan hukum pidana Indonesia agar tetap berpijak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya
Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru
Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan, Sebagai Sarana Pengaduan Dan Konsultasi Bagi Pekerja.
Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku
Hari Buruh Internasional. Serikat Pekerja PAMA Dan Unit Kerja Site. Bersama Manajemen PAMA BRCB. Penyaluran bantuan berupa 36 paket sembako, 19 paket alat pendidikan
Kita tidak boleh menutupi persoalan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Berau. Disnakertrans, Terus berupaya mencari solusi terbaik
Berita ini 107 kali dibaca
Tag : asas kesalahan asas legalitas de autonomie van het materiële strafrecht eko wahyu pramono hukum administratif hukum modern Indonesia hukum pidana Indonesia Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak keadilan substantif kriminalisasi digital overcriminalization pembaruan sistem hukum. Pompe teori otonomi hukum pidana ultimum remedium UU ITE van Hamel
Berita Terbaru
Nasional
Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya
Nasional
Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru
Berita Utama
Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Berita Utama
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan, Sebagai Sarana Pengaduan Dan Konsultasi Bagi Pekerja.
Nasional
Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger
Berita Utama
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku