Putusan PTTUN Jakarta Akhiri Dualisme di PB IKA PMII
Suara News - Ketua PB IKA PMII dan Ketua IKA PMII Lampung
A A A
SUARA UTAMA, BANDAR LAMPUNG-Kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang selama ini terjadi polemik, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kubu Slamet Ariyadi dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Putusan banding yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 itu secara tegas membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak terbanding.
BACA JUGA : Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya
Dalam pokok perkara, majelis hakim menetapkan empat poin penting. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat atau pembanding. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni PMII. Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Keempat, menghukum para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
BACA JUGA : Cekcok Diduga Berakibat Saling Gigit Saling Lapor, DPC Ormas Brigkom TKN Akan Kawal Laporan dan Ini Fersi Oknum Kades
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan tersebut, kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi kini memperoleh legitimasi hukum. Keputusan ini menjadi penanda penting berakhirnya dualisme kepemimpinan yang selama ini mewarnai dinamika internal PB IKA PMII.
Slamet Ariyadi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah pilihan utama. Menurutnya, gugatan diajukan sebagai respons atas situasi yang dinilai perlu diselesaikan melalui jalur konstitusional.
BACA JUGA : Sasaran utama kini mengerucut Ke DPRD Kalimantan Timur, Aliansi Rakyat Kaltim memastikan gelombang aksi belum akan berhenti.
“Kami tidak pernah menginginkan konflik berkepanjangan. Kepengurusan yang kami jalankan lahir dari proses permusyawaratan yang sah,” ujarnya.
Slamet Ariyadi juga menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan seluruh pihak demi menjaga soliditas dan kemanfaatan organisasi bagi para alumni PMII.
Dengan putusan PTTUN Jakarta ini, polemik internal diharapkan segera berakhir sehingga aktivitas organisasi dapat kembali berjalan normal dan fokus pada agenda penguatan peran alumni di berbagai bidang.
Penulis : Zul Wani
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Longsor Mengancam Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Resmi Terbentuk, HAR Tekankan Data dan Fakta
Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil
Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian
Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Berita ini 89 kali dibaca
Berita Terbaru
Berita Utama
Longsor Mengancam Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian
Hukum
Tidak Terima Anaknya Dihina, Owner Fanny Frans Tempuh Jalur Hukum
Berita Utama
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Nasional
Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan
Liputan Khusus
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Resmi Terbentuk, HAR Tekankan Data dan Fakta
Hukum
PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat Desak Polisi Bertindak Tegas




