Sebanyak 14 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Paron, Ngawi, pada Rabu (21/1/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang bertujuan untuk memberikan legalitas hukum bagi pernikahan yang sah.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Ngawi, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Ngawi, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kegiatan ini juga bertepatan dengan beberapa peringatan penting, termasuk Milad Pengadilan Agama Ngawi ke-144, Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-80, dan Milad BAZNAS ke-25.
Dalam sambutannya, Bupati Ngawi menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar untuk memenuhi hak-hak administrasi kependudukan masyarakat. "Melalui isbat nikah terpadu, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum pernikahan sekaligus kemudahan dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, BPJS, hingga paspor," ujarnya.
Ony juga menambahkan bahwa program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala biaya maupun waktu untuk mencatatkan pernikahan secara resmi. Berdasarkan data tahun 2023, lebih dari 2.800 pasangan di Kabupaten Ngawi masih menjalani pernikahan secara agama tanpa pencatatan administratif yang sah.
Proses isbat nikah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kehadiran wali nikah dan saksi yang sah. Bupati Ony menegaskan bahwa untuk pernikahan poligami, isbat nikah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasangan sebelumnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap sinergi lintas lembaga dapat terus diperkuat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat.