Siswa SMA Batik 1 Surakarta Pelajari Peran Mahkamah Konstitusi
Hukum

Siswa SMA Batik 1 Surakarta Pelajari Peran Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Murid SMA Batik 1 Surakarta melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya peran dan kewenangan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.

Analis Hukum MK Arinta Sulistiyo yang menerima kunjungan tersebut memaparkan materi mengenai urgensi pembentukan MK yang berawal dari kebutuhan akan mekanisme constitutional review atas undang-undang yang bermasalah. Lelaki yang akrab disapa Tyo ini menjelaskan bahwa MK hadir untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum tata negara, mulai dari sengketa hasil pemilu hingga pembubaran partai politik.

"Mahkamah Konstitusi itu punya empat kewenangan dan satu kewajiban, yang paling sering ditangani itu yaitu pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar" ujar Tyo dalam pemaparannya di depan siswa-siswi SMA Batik 1 Surakarta.

Selama sesi pemaparan, Tyo terlihat aktif berinteraksi dengan para siswa. Suasana menjadi dinamis saat siswa-siswi International Program SMA Batik 1 Surakarta mengajukan pertanyaan kritis seputar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, seperti hak atas persamaan di depan hukum dan hak untuk hidup.

Mengakhiri kunjungan, para siswa diajak berkeliling menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK). Puskon MK berfungsi sebagai pusat dokumentasi, pembelajaran, dan informasi mengenai sejarah dan praktik konstitusi Indonesia, serta menampilkan koleksi sejarah dan arsip penting milik MK. Puskon MK terletak di lantai 5 dan 6 Gedung I MK.

Penulis: Adriana Airlia Yusrin.

You can share this post!