BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka berinisial M, berusia 36 tahun dan dikenal dengan nama panggilan Ayang, merupakan warga Dumai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, alamat tersangka tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jalan Semangka Gg. Semangka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Dalam kasus ini, M diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara dua tersangka lain, AIN dan BRO, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A3X berwarna biru.
Proses penangkapan M berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2026. Dalam interogasi, AIN mengungkapkan bahwa M mengenal BRO dan menjadi penghubung komunikasi antara mereka. BRO diduga telah menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 379,87 gram kepada AIN.
Selama periode 14 hari setelah laporan tersebut, tim kepolisian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Sungai Juling, di mana M ditangkap dan barang bukti ponsel ditemukan di kamarnya. M kemudian mengakui perannya sebagai penghubung komunikasi antara AIN dan BRO dalam transaksi narkotika.
Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, serta pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.