Usaha Serkel Kayu di Klenang Kidul Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Suara News - A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Usaha Serkel kayu (penggergajian) yang beroperasi di dusun tekong desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi sorotan dan keluhan warga setempat. Usaha tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap. 19/02/2026.
Sementara usaha Serkel kayu di wajibkan memiliki legalitas utama berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan KBLI 16101 (Industri Penggergajian Kayu). Izin tambahan meliputi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), NPWP, serta Izin Lingkungan/SPPL/UKL-UPL.
BACA JUGA : Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Klenang kidul dusun tekong “HL” saat di temui team media menyampaikan keluhannya perihal beroperasi nya serkel kayu yang diduga berpotensi merusak infrastruktur jalan desa. Ia juga mempertanyakan kompensasi pada pemerintah desa untuk perawatan jalan tersebut.
“Beroperasi nya Serkel kayu di gudang ini berpotensi merusak infrastruktur jalan yang di bangun oleh pemerintah desa. ini jalan dasa bukan jalan kabupaten. Jika jalan ini rusak siapa yang akan memperbaiki?. apa sanggup pengusaha itu untuk memperbaiki?. Sementara informasi nya anggaran Dana Desa sekarang tinggal sedikit. “Keluh nya.
BACA JUGA : Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa
Lebih lanjut kata warga setempat, usaha kayu serkel di desa Klenang kidul diduga tidak jelas nama CV/UD nya, di lokasi tidak terpampang papan nama usaha. Oleh karenanya, Warga menduga beroperasi nya serkel kaya tersebut tidak mengantongi izin lengkap.
“Legalitas usaha ini kami menduga tidak mengantongi izin. kami berharap kepada pemerintah desa tidak diam,harus bersikap tegas tidak pandang bulu untuk menegakkan aturan dan undang-undang. tidak ada izin resmi artinya sudah melanggar aturan. pemerintah desa harus mengambil tindakan untuk menutup nya. “Pungkas nya.
BACA JUGA : AKPERSI Sumsel Gelar Musdalub dan Lantik Pengurus Baru 2026 - 2031
Pemilik usaha kayu serkel (penggergajian) “ND” Desa Klenang kidul saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. perihal kelengkapan izin usaha tersebut. Sampean berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Minso
Berita Terkait
Longsor Mengancam Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan
Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil
Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian
Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Berita ini 46 kali dibaca
Tag : Gergaji Infrastruktur Izin Jalan Kayu Usaha
Berita Terbaru
Berita Utama
Longsor Mengancam Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian
Hukum
Tidak Terima Anaknya Dihina, Owner Fanny Frans Tempuh Jalur Hukum
Berita Utama
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Nasional
Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan
Liputan Khusus
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Resmi Terbentuk, HAR Tekankan Data dan Fakta
Hukum
PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat Desak Polisi Bertindak Tegas




