24 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Trump yang Dinilai Ilegal
Hukum

24 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Trump yang Dinilai Ilegal

Suara News - NEWSREAL.ID, WASHINGTON- Kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Donald Trump memicu gelombang perlawanan dari pemerintah daerah di Amerika Serikat. Sebanyak 24 negara bagian resmi mengajukan gugatan massal guna memblokir kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum federal.

Gugatan itu dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya dan diajukan ke United States Court of International Trade pada Kamis (5/3/2026).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Administrative Procedure Act.

Baca Juga MA AS Batalkan Tarif Trump, Demokrat Sebut “Kemenangan Besar” untuk Rakyat

Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menilai langkah pemerintah federal menetapkan tarif impor dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat. “Fokus pemerintah seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, banyak warga Amerika Serikat saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian. Menurutnya, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kewenangan Presiden

Awalnya, pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Aturan tersebut disebut memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif terhadap produk dari negara mana pun dalam kondisi darurat.

Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah. Setelah putusan itu, Trump kemudian menggunakan dasar hukum lain yakni Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122, untuk kembali memberlakukan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan.

Meski demikian, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. “Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya,” demikian pernyataan dalam dokumen gugatan.

Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Analisis peneliti dari Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 justru ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.

Studi tersebut juga memperkirakan tarif baru dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari 1.200 dolar AS per tahun. Gugatan dari puluhan negara bagian ini diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan hukum terbesar bagi kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres. (tb)

You can share this post!