Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasal 302 ayat (2) KUHP tidak lagi bermakna menghasut, namun memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk kekerasan verbal. Pada Pasal 302 ayat (1) UU KUHP tersebut terkait menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dengan syarat beberapa unsur, yakni setiap orang; di muka umum; menghasut; dengan maksud; dan agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia.
Demikian keterangan Pemerintah/Presiden yang disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada Senin (9/3/2026). Sidang ketiga dari permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini beragendakan mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden/Pemerintah, tetapi DPR mmeinta penundaan pembacaan keterangannya.
Terhadap Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang mendalilkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1), Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) dan Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP, Pemerintah memberikan beberapa penjelasan lebih lanjut.
Menghasut dengan Ancaman
Bahwa bentuk kesengajaan dalam Pasal 302 ayat (1) UU KUHP merupakan kesengajaan sebagai maksud. Disebutkan menghasut atau inciting terdapat dalam beberapa instrumen internasional HAM di antaranya dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Anti Diskriminasi Rasial dan Etnis.
Hasutan yakni secara khusus berupaya memengaruhi orang lain untuk terlibat dalam suatu hal, termasuk tindakan kejahatan, melalui advokasi atau ancaman. Hasutan dapat tersurat maupun tersirat, melalui tindakan seperti menampilkan simbol rasis atau menyebarkan materi atau kata-kata.
“Sehingga menghasut bukan hanya tindakan memengaruhi orang lain melalui tukar pikiran, tetapi memengaruhi dengan suatu advokasi dan ancaman,” jelas Eddy.
Fitnah dan Delik Aduan
Terhadap Pasal 434 ayat (2) KUHP terkait fitnah, Eddy menerangkan bahwa pasal a quo dikenal dengan istilah laster atau fitnah. Sebagai ilustrasi dicontohkan, misalnya C menuduh D melakukan korupsi atas dana bantuan sosial. Jika C kemudian tidak bisa membuktikan di sidang pengadilan bahwa D melakukan korupsi, C dapat dipidana karena memfitnah. Hakim meminta kepada C untuk membuktikan tuduhannya, karena tuduhan tersebut dianggap membela diri atau untuk kepentingan umum atau karena yang dituduhkan adalah D sebagai seorang pejabat.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (2) KUHP. Penegasan, fitnah adalah delik aduan terlihat dalam Pasal 434 ayat (3),” ujar Eddy.
Proses Hukum Keterangan Palsu
Selanjutnya terkait dalil Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP, Pemerintah memberikan penjelasan bahwa Pasal 509 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dalam konteks proses hukum, khususnya terkait dengan surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.
Sehingga terdapat pembedaan antara beberapa subjek hukum yang termuat dalam tiga poin, yaitu menargetkan advokat yang dengan sengaja memasukkan atau meminta dimasukkannya informasi tidak benar mengenai tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur dalam dokumen hukum. Hal ini berarti advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka gunakan dalam kasus-kasus yang mereka tangani.
Bagian ini menurut Pemerintah mengenakan sanksi bagi suami atau istri, yang memberikan informasi palsu kepada advokat dalam konteks pengajuan gugatan atau permohonan cerai. Sehingga ini menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan transparansi dalam proses perceraian agar keputusan pengadilan didasarkan pada fakta yang akurat.
“Ketentuan ini menyasar kreditur memberikan keterangan palsu tentang debitur dalam permohonan pailit, artinya bukan hanya pihak yang digugat atau debitur yang harus jujur, tetapi pihak kreditur juga perlu memberikan informasi yang benar agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan kenyataan. Sehingga dalam keseluruhan pasal ini terdapat penekanan penting pada integritas dan kejujuran dalam proses hukum,” papar Eddy.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 lalu pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon yang diwakili oleh Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum menyebutkan Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat kejelasan dan ketegasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Norma a quo menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif, yaitu “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, dan “sikap dan perbuatan yang terpuji”, tanpa memberikan batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur.
Ketidakjelasan norma tersebut mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif. Dalam regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme evaluasi terhadap perilaku terpidana mati selama masa percobaan, KUHP hanya memberikan kerangka umum tanpa petunjuk operasional terkait indikator perubahan perilaku, kriteria penilaian, serta lembaga yang berwenang melakukan evaluasi. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaan dan membuka peluang bagi subjektivitas yang dapat merugikan terpidana atau masyarakat.
Dengan demikian, Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat “ditetapkan dengan undang-undang yang jelas” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga pembatasan hak yang dilakukan oleh norma a quo tidak memiliki legitimasi konstitusional.(*)