Advokat Ajukan Uji Materi UU Kepailitan ke MK Terkait Ambiguitas Hukum
Hukum

Advokat Ajukan Uji Materi UU Kepailitan ke MK Terkait Ambiguitas Hukum

Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Delapan advokat dan kurator mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 85/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan pada Senin (09/03/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Para Pemohon yaitu, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, dan Elyas Marulitua. Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait akibat hukum dari putusan pernyataan pailit, khususnya yang berasal dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

Syamsul Jahidin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dengan frasa "tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian" ketentuan a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas, tidak relevan, membingungkan, dan tidak berkepastian hukum yang menimbulkan banyak tafsir atau pendapat, karena tidak adanya batasan menciptakan ambiguitas pelaksanaan dan/atau executorial dari norma tersebut.

“ Ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara tegas akibat hukum dari putusan pailit yang berasal dari proses PKPU. Frasa yang digunakan justru menimbulkan ambiguitas dan membuka ruang multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, termasuk kurator dan pengurus,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas kurator dan pengurus setelah adanya putusan pernyataan pailit dari pengadilan niaga. Pasalnya, ketentuan Pasal 292 dinilai tidak secara eksplisit mengatur batasan waktu serta merujuk pada norma lain yang dianggap tidak relevan.

Para Pemohon menjelaskan bahwa dalam UU 37/2004 terdapat dua jenis putusan pernyataan pailit. Pertama, putusan pailit yang berasal dari permohonan kepailitan sebagaimana diatur dalam Bab II UU 37/2004 dengan ketentuan keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat (1). Kedua, putusan pailit yang timbul dari proses PKPU sebagaimana diatur dalam Bab III UU 37/2004 dengan ketentuan insolvensi diatur dalam Pasal 292.

Namun demikian, dalam Pasal 292 terdapat frasa yang merujuk pada Pasal 286 UU 37/2004. Para Pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dengan substansi norma mengenai putusan pernyataan pailit. Pasal 286 sendiri mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan mengikat seluruh kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).

Para Pemohon berpendapat ketentuan yang lebih relevan seharusnya merujuk pada Pasal 289 UU 37/2004. Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, hakim pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut kepada pengadilan dengan menyerahkan rencana perdamaian dan berita acara rapat kreditor. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pengadilan harus menyatakan debitor dalam keadaan pailit.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta agar frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 dimaknai sebagai “Pasal 289” sehingga terdapat keterkaitan norma yang lebih jelas dalam pengaturan mengenai putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU.

Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004. Mereka menilai norma tersebut menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakpastian hukum karena memberikan ruang diskresi kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya hukum yang dinilai berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap profesi kurator dan pengurus.

Para Pemohon juga menyoroti persoalan yang muncul dalam praktik kepailitan akibat ketidakjelasan norma Pasal 292. Mereka menilai ketentuan tersebut dapat membuka peluang munculnya kreditor baru setelah putusan pailit yang dapat memengaruhi komposisi hak suara dalam rapat kreditor.

“ Kondisi ini berpotensi menimbulkan manipulasi hak suara maupun intervensi terhadap independensi kurator. Bahkan tidak menutup kemungkinan muncul kreditor-kreditor baru yang menguasai mayoritas suara dan mengusulkan pergantian kurator dalam rapat kreditor,” ujar Syamsul.

Atas dasar tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan pemaknaan konstitusional agar norma tersebut memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam praktik kepailitan dan PKPU.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan para Pemohon. Ia menyarankan agar para Pemohon mempertajam kedudukan hukum (legal standing) dengan melengkapi bukti yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata. Menurut Arsul, para Pemohon perlu menjelaskan secara lebih konkret posisi dan kerugian yang dialami, misalnya dalam kapasitas sebagai advokat yang mewakili pihak tertentu dalam perkara kepailitan.

“ Hak konstitusionalnya harus bisa tergambarkan dengan jelas. Misalnya sebagai advokat yang mewakili perusahaan yang pailit dan merasa dirugikan, sehingga terlihat kerugiannya bersifat aktual. Kalau memang ada, itu harus dibuktikan, karena dalam permohonan baru dijelaskan bahwa para Pemohon berprofesi sebagai advokat dan kurator,” ujar Arsul.

Selain itu, Arsul juga meminta para Pemohon untuk menelaah kembali bagian alasan permohonan agar lebih jelas membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan praktik penerapan norma. “ Pada bagian alasan permohonan, coba dipikirkan kembali apakah yang diuji ini benar-benar persoalan konstitusionalitas norma atau justru persoalan praktik atau implementasi norma. Itu benar-benar harus dipikirkan dengan cermat,” kata Arsul.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan masukan yang disampaikan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Penulis: Utami Argawati.

You can share this post!