Arief Hidayat Purnabakti Setelah 13 Tahun Mengabdi di Mahkamah Konstitusi
Hukum

Arief Hidayat Purnabakti Setelah 13 Tahun Mengabdi di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnabakti di usianya yang genap 70 tahun pada 3 Februari 2026 kemarin. Setelah 13 tahun mengabdi menjadi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat pun diberhentikan dengan hormat melalui petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat SH. MS. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026," ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan tersebut dalam Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi pada Rabu (4/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Salah satu ungkapan Arief Hidayat yang khas ialah hakim harus disinari oleh “Sinar Ketuhanan” bahwa “berhukum harus disinari ketuhanan, itulah hukum yang berkarakter Pancasila”. Dalam pandangannya, seluruh sendi kehidupan bernegara harus mencerminkan nilai luhur Ketuhanan dan pertanggungjawaban kepada Tuhan, bukan hanya kepada rakyat atau negara.

Meski dikenal tegas dalam bersikap, rupanya Arief juga merupakan sosok humoris. Bahkan dalam pidato purnabaktinya, di hadapan delapan Hakim Konstitusi lainnya dan juga jajaran pegawai MK, dia terus melontarkan guyonan-guyonan agar kegiatan perpisahan ini meninggalkan suka yang selalu diingat, daripada duka.

“Karena kalau suasana pidato sedih itu enggak enak, makanya saya sering bergurau,” tutur Arief.

Berbagai dinamika baik yang menyenangkan maupun kepiluan telah dilalui Arief selama menjadi Hakim Konstitusi. Namun, dia menyadari semua ada batasnya. Dia merasa bersyukur pengabdilan selama 13 tahun ini memberikan dia begitu banyak pengalaman dan pengetahuan.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh hakim konstitusi yang masih bertugas agar terus menegakkan hukum serta menjaga konstitusi dan ideologi bangsa. Tak lupa juga dia mengingatkan agar para hakim konstitusi tetap independen di tengah tekanan politik yang luar biasa.

“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ucap Arief.

Sebuah ungkapan menyatakan peristiwa datang silih berganti, waktu pun tak kunjung berhenti, melalui tulisan, maka peristiwa akan menjadi abadi. Di penghujung kariernya sebagai Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang juga seorang Guru Besar ini telah meluncurkan tujuh buah buku pemikiran serta testimoni rekan sejawat sebagai ikhtiar untuk merekam berbagai gagasan dan kiprah Arief Hidayat sebagai bekal para penerus untuk melanjutkan estafet pengabdian kepada nusa dan bangsa.

Tepat sehari sebelum usianya beranjak 70 tahun, Arief menelurkan tujuh karya sekaligus yang berjudul Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga; Negara yang Berketuhanan Sebuah Refleksi Karakter Negara Kesejahteraan Indonesia; Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat Internalisasi Hukum Progresif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi; Kiprah Arief Hidayat di Kancah Global Berdiplomasi Ala Bung Karno; Arief Hidayat dalam Pandangan Sahabat; Negara Hukum Berwatak Pancasila Upaya Meruwat Karut Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional; dan Arief Hidayat Setengah Manusia.

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini berkiprah sejak 1 April 2013, mengucap janji di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu. Tak butuh waktu cukup lama, Arief pun kemudian dipilih sebagai Wakil Ketua MK pada 6 November 2013.

Di tengah kesibukan menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Arief Hidayat secara aklamasi terpilih mengemban amanat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015. Arief memimpin MK selama dua periode hingga berakhir 1 April 2018.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, selain menahkodai MK dalam mengawal konstitusi serta menegakkan hukum di negeri ini, Arief Hidayat juga mendapatkan amanah sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya se-Asia (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions /AACC). Kepemimpinannya juga memberikan pengaruh besar terhadap kiprah internasional MK Indonesia, salah satunya berhasil menggagas dan menginisiasi kerja sama antara AACC dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang terwujud pada 2017.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo yang secara pribadi 11 tahun bekerja sama dengan Arief, terus mengungkapkan kekagumannya kepada sosok Arief. Dalam sambutannya dia mengatakan momen ini menjadi pengingat bahwa setiap orang tidak bisa menghindari waktunya untuk berhenti.

“Momen hari ini adalah pengingat bahwa kita tidak bisa menghindar dari titik di mana setiap orang ada waktunya dan setiap waktu ada orangnya, itu adalah sunatullah,” tutur Suhartoyo.

Di mata Suhartoyo, Arief mengajarkan arti konsistensi dan keajekan. Meski di penghujung masa tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, Arief tidak kehilangan energi dan semangat untuk selalu hadir dalam setiap sidang, aktif dan berkontribusi signifikan dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sampai tak kenal lelah mengingatkan dan membimbing ketika ada hal-hal yang kurang sesuai dengan pedoman atau peraturan yang seharusnya.

“Prof Arief akan tetap menjadi bagian dari sejarah dan keberadaan kita,” ungkap Suhartoyo.

You can share this post!