Audiensi DJP dan Pelaku Usaha Bahas Kebijakan Pajak Perdagangan Emas
Suara Utama

Audiensi DJP dan Pelaku Usaha Bahas Kebijakan Pajak Perdagangan Emas

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

A A A

SUARA UTAMA — Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menggelar audiensi mengenai kebijakan perpajakan perdagangan emas bersama Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Audiensi berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 9, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Undangan audiensi tercantum dalam surat resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta Audiensi

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP – Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur

Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.

Riyadi

Ari (Perwakilan DJP)

Ilmi (Perwakilan DJP)

Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)

BACA JUGA : P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah

Pandangan Adv. Yulianto

Dalam audiensi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan.

“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun kebijakan pajak juga perlu memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri,” ujar Yulianto.

Ia menekankan bahwa stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam aktivitas perdagangan emas.

Pandangan Riyadi terkait PMK 48/2023

BACA JUGA : Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Riyadi menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PMK 48 Tahun 2023.

“Secara tarif, PMK 48/2023 dirasakan cukup memberatkan pelaku usaha emas. Pasar emas sensitif terhadap perubahan tarif, sehingga dampaknya terasa pada margin dan aktivitas perdagangan,” kata Riyadi.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.

Pandangan Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki

Dari sisi akademis, Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan ilmiah atas masukan pelaku usaha.

“Kami akan melakukan kajian secara akademis untuk mendukung usulan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian tersebut diperlukan agar masukan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zakki.

BACA JUGA : Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi

Menurutnya, perspektif akademis dapat membantu pemerintah melihat dampak kebijakan secara lebih komprehensif.

Isu yang Dibahas

Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam audiensi meliputi:

Ketentuan PPN pada perdagangan emas

Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap pelaku usaha

Administrasi perpajakan sektor emas

Mekanisme pengawasan distribusi

Kendala teknis dalam implementasi aturan

Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan untuk pembahasan internal lebih lanjut.

Penutup

Audiensi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara DJP, pelaku usaha, dan akademisi. Seluruh pihak berharap dialog seperti ini dapat berkontribusi dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan terkait perdagangan emas.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Kunjungi Komunitas Ojek Dogiyai, Siap Dukung Program Pengojek

Gelar Apel Operasi Ketupat 2026, Polres Probolinggo Tekankan Pengamanan Optimal dan Pelayanan Humanis

SUARA UTAMA Sumbar: Tolok Ukur Keberhasilan Nagari Mangaji dari Honor Guru Mangaji

Jurus Dewa Mabuk MBG

Diskusi Mitigasi Risiko Gas Rumah Kaca, DPK ALUN Tanggamus Soroti Program Rehabilitasi Hutan dan Pemantauan Emisi

Dana Proyek Pintu Air Belum Sepenuhnya Kembali ke Kasda, Wabup Siap Panggil Inspektorat

KDKMP Pardasuka Gelar RAT, Perkuat Kelembagaan dan Arah Program Ekonomi Lokal

Ramadan Tersisa 10 Hari: Perkuat Ibadah Menjemput Idul Fitri 2026

Berita ini 57 kali dibaca

Tag : administrasi perpajakan emas Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki SH. Adv. Yulianto Kiswocahyono Ari DJP Audiensi DJP Bidang Peraturan Pajak II dialog pemerintah–industri Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I evaluasi tarif PPN Ferry DJP Bidang Peraturan Pajak II forum perpajakan nasional Gedung Mar’ie Muhammad DJP Hestu Yoga Saksama Ilmi DJP KADIN Jawa Timur kajian akademis perpajakan kebijakan fiskal Indonesia kebijakan fiskal sektor emas kebijakan perpajakan emas kebijakan PPN emas perhiasan kepastian regulasi perpajakan M.Si margin usaha emas masukan pelaku usaha pengawasan distribusi emas peraturan perpajakan emas perdagangan emas perputaran perdagangan emas PMK 48 Tahun 2023 PPN emas regulasi perdagangan komoditas revisi PMK 48/2023 Riyadi sektor logam mulia sensitivitas pasar emas tarif memberatkan pelaku usaha emas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bupati Yudas Tebai Kunjungi Komunitas Ojek Dogiyai, Siap Dukung Program Pengojek

Nasional

Gelar Apel Operasi Ketupat 2026, Polres Probolinggo Tekankan Pengamanan Optimal dan Pelayanan Humanis

Berita Utama

SUARA UTAMA Sumbar: Tolok Ukur Keberhasilan Nagari Mangaji dari Honor Guru Mangaji

Nasional

Jurus Dewa Mabuk MBG

Berita Utama

Diskusi Mitigasi Risiko Gas Rumah Kaca, DPK ALUN Tanggamus Soroti Program Rehabilitasi Hutan dan Pemantauan Emisi

Berita Utama

Dana Proyek Pintu Air Belum Sepenuhnya Kembali ke Kasda, Wabup Siap Panggil Inspektorat

You can share this post!