Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.
A A A
SUARA UTAMA — Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menggelar audiensi mengenai kebijakan perpajakan perdagangan emas bersama Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Audiensi berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 9, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Undangan audiensi tercantum dalam surat resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta Audiensi
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP – Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur
Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.
Riyadi
Ari (Perwakilan DJP)
Ilmi (Perwakilan DJP)
Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)
BACA JUGA : P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah
Pandangan Adv. Yulianto
Dalam audiensi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan.
“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun kebijakan pajak juga perlu memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri,” ujar Yulianto.
Ia menekankan bahwa stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam aktivitas perdagangan emas.
Pandangan Riyadi terkait PMK 48/2023
BACA JUGA : Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan
Riyadi menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PMK 48 Tahun 2023.
“Secara tarif, PMK 48/2023 dirasakan cukup memberatkan pelaku usaha emas. Pasar emas sensitif terhadap perubahan tarif, sehingga dampaknya terasa pada margin dan aktivitas perdagangan,” kata Riyadi.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.
Pandangan Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki
Dari sisi akademis, Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan ilmiah atas masukan pelaku usaha.
“Kami akan melakukan kajian secara akademis untuk mendukung usulan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian tersebut diperlukan agar masukan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zakki.
BACA JUGA : Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi
Menurutnya, perspektif akademis dapat membantu pemerintah melihat dampak kebijakan secara lebih komprehensif.
Isu yang Dibahas
Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam audiensi meliputi:
Ketentuan PPN pada perdagangan emas
Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap pelaku usaha
Administrasi perpajakan sektor emas
Mekanisme pengawasan distribusi
Kendala teknis dalam implementasi aturan
Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan untuk pembahasan internal lebih lanjut.
Penutup
Audiensi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara DJP, pelaku usaha, dan akademisi. Seluruh pihak berharap dialog seperti ini dapat berkontribusi dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan terkait perdagangan emas.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Bupati Yudas Tebai Kunjungi Komunitas Ojek Dogiyai, Siap Dukung Program Pengojek
Gelar Apel Operasi Ketupat 2026, Polres Probolinggo Tekankan Pengamanan Optimal dan Pelayanan Humanis
SUARA UTAMA Sumbar: Tolok Ukur Keberhasilan Nagari Mangaji dari Honor Guru Mangaji
Jurus Dewa Mabuk MBG
Diskusi Mitigasi Risiko Gas Rumah Kaca, DPK ALUN Tanggamus Soroti Program Rehabilitasi Hutan dan Pemantauan Emisi
Dana Proyek Pintu Air Belum Sepenuhnya Kembali ke Kasda, Wabup Siap Panggil Inspektorat
KDKMP Pardasuka Gelar RAT, Perkuat Kelembagaan dan Arah Program Ekonomi Lokal
Ramadan Tersisa 10 Hari: Perkuat Ibadah Menjemput Idul Fitri 2026
Berita ini 57 kali dibaca
Tag : administrasi perpajakan emas Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki SH. Adv. Yulianto Kiswocahyono Ari DJP Audiensi DJP Bidang Peraturan Pajak II dialog pemerintah–industri Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I evaluasi tarif PPN Ferry DJP Bidang Peraturan Pajak II forum perpajakan nasional Gedung Mar’ie Muhammad DJP Hestu Yoga Saksama Ilmi DJP KADIN Jawa Timur kajian akademis perpajakan kebijakan fiskal Indonesia kebijakan fiskal sektor emas kebijakan perpajakan emas kebijakan PPN emas perhiasan kepastian regulasi perpajakan M.Si margin usaha emas masukan pelaku usaha pengawasan distribusi emas peraturan perpajakan emas perdagangan emas perputaran perdagangan emas PMK 48 Tahun 2023 PPN emas regulasi perdagangan komoditas revisi PMK 48/2023 Riyadi sektor logam mulia sensitivitas pasar emas tarif memberatkan pelaku usaha emas
Berita Terbaru
Berita Utama
Bupati Yudas Tebai Kunjungi Komunitas Ojek Dogiyai, Siap Dukung Program Pengojek
Nasional
Gelar Apel Operasi Ketupat 2026, Polres Probolinggo Tekankan Pengamanan Optimal dan Pelayanan Humanis
Berita Utama
SUARA UTAMA Sumbar: Tolok Ukur Keberhasilan Nagari Mangaji dari Honor Guru Mangaji
Nasional
Jurus Dewa Mabuk MBG
Berita Utama
Diskusi Mitigasi Risiko Gas Rumah Kaca, DPK ALUN Tanggamus Soroti Program Rehabilitasi Hutan dan Pemantauan Emisi
Berita Utama
Dana Proyek Pintu Air Belum Sepenuhnya Kembali ke Kasda, Wabup Siap Panggil Inspektorat