DJ Sukabumi Laporkan Kasus Pelecehan ke Bareskrim Polri
Suara Utama

DJ Sukabumi Laporkan Kasus Pelecehan ke Bareskrim Polri

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

A A A

SUARA UTAMA, Surabaya – Seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV insiden bernuansa seksual tanpa persetujuan di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, beredar luas dan menimbulkan reaksi publik.

Kronologi Insiden yang Viral

Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 ketika SN tengah menjalankan tugas sebagai Resident DJ. Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat, komunitas DJ, hingga aktivis perlindungan perempuan. Kejadian singkat itu membuat SN terkejut dan merasa tidak aman. Ia menegaskan bahwa sepanjang sepuluh tahun berkarier sebagai DJ, baru kali ini ia mengalami kejadian seberat ini.

Trauma dan Dampak Pemutusan Kerja

Pasca insiden tersebut, SN mengaku mengalami tekanan psikologis mendalam. Ia merasa takut, kehilangan rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa. Situasinya semakin sulit setelah pihak manajemen club memberhentikannya secara sepihak, sehingga ia kehilangan sumber penghasilan.

“Peristiwa itu membuat saya trauma berat. Saya sempat bersembunyi beberapa minggu,” ungkap SN kepada SUARA UTAMA.

Konsultasi Hukum di Sukabumi

Sebelum membuat laporan ke pusat, SN lebih dulu mendatangi Polres Sukabumi pada 18 November 2025 untuk berkonsultasi terkait prosedur hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA : Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Ia membawa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan percakapan setelah kejadian. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan administratif.

Laporan Resmi di Bareskrim Mabes Polri

Setelah konsultasi, SN berangkat ke Jakarta. Pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, ia resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM

Laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri. SN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Nomor perkara tercatat sebagai: LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI

Status laporan dinyatakan “Dalam Lidik”, menandakan bahwa penyidik telah memulai proses penyelidikan resmi.

Pendampingan Komnas Perempuan dan Harapan Korban

SN juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan dukungan hukum. Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang layak,” ucapnya.

Pentingnya Implementasi UU TPKS

Kasus ini kembali menegaskan perlunya implementasi UU TPKS secara efektif, terutama dalam menjamin kemudahan akses pelaporan dan perlindungan bagi korban. Publik menilai langkah SN mengadu ke Bareskrim menjadi pengingat bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun proses di tingkat daerah menghadapi kendala.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait insiden yang terjadi di Dumai.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Probolinggo Gus Haris Buka Puasa Bersama Kadin dan Pejabat Struktural

GOW Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Ramadan di Gerunggang: Wujud Kasih Sayang dan Pererat Silaturahmi

Camat Tiris Resmi Melantik PJ Kades Desa Tegalwatu, Berharap Bisa Melanjutkan Progam PJ Kades Sebelumnya

Terindikasi Dugaan Menyalahi Aturan, Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Jadi Sorotan

Diduga Arogansi, Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Enggan Melayani Warga Desa karanggeger

Paving Trotoar Alun Alun Kota Kraksaan di Perbaiki Setelah Viral, Oknum Pemilik CV Diduga Blokir Nomor Whatsap Media

Optimalkan Zakat Produktif, Baznas Pangkalpinang Gelar Fundraising Ramadan 1447 H

Muhammadiyah Mengecam Serangan Amerika-Israel Terhadap Iran

Berita ini 37 kali dibaca

Tag : akses pelaporan Breaking News DJ Sukabumi Dumai implementasi UU TPKS keadilan bagi korban. Komnas Perempuan konsultasi Polres Sukabumi laporan Bareskrim Polri laporan resmi Pasal 6 huruf a pelecehan seksual pemutusan kerja sepihak pendampingan korban penyelidikan dalam lidik perlindungan korban rekaman CCTV Resident DJ SPKT Bareskrim STTLP trauma psikologis UU TPKS

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Probolinggo Gus Haris Buka Puasa Bersama Kadin dan Pejabat Struktural

Berita Utama

GOW Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Ramadan di Gerunggang: Wujud Kasih Sayang dan Pererat Silaturahmi

Nasional

Camat Tiris Resmi Melantik PJ Kades Desa Tegalwatu, Berharap Bisa Melanjutkan Progam PJ Kades Sebelumnya

Nasional

Terindikasi Dugaan Menyalahi Aturan, Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Jadi Sorotan

Nasional

Diduga Arogansi, Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Enggan Melayani Warga Desa karanggeger

Nasional

Paving Trotoar Alun Alun Kota Kraksaan di Perbaiki Setelah Viral, Oknum Pemilik CV Diduga Blokir Nomor Whatsap Media

You can share this post!