Suara News - RRI.CO.ID Banda Aceh- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marwan Nusuf, B.HS.c, MA, menggelar rapat koordinasi internal guna membahas sejumlah isu strategis terkait perizinan berusaha dan investasi, Jumat (27 Maret 2026).
Rapat yang berlangsung di lingkungan DPMPTSP Aceh tersebut melibatkan para Koordinator Tim Kerja sebagai peserta utama. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan perizinan yang tengah dihadapi.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi pembahasan. Pertama, terkait izin trayek dan operasional PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG). Kedua, mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengolahan getah pinus oleh PT Hopson Aceh Industri. Ketiga, membahas status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Organik Semesta Subur.
Marwan Nusuf menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor di Aceh.
Melalui koordinasi internal ini, diharapkan berbagai kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan secara efektif, sehingga mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.