DPR Tegaskan Kewenangan MKMK Terbatas pada Kode Etik Hakim Konstitusi
Hukum

DPR Tegaskan Kewenangan MKMK Terbatas pada Kode Etik Hakim Konstitusi

DPR RI menegaskan MKMK hanya berwenang menegakkan kode etik hakim konstitusi, bukan mencampuri mekanisme pemilihan yang menjadi mandat lembaga pengusul sesuai UUD 1945 dan UU MK.

Reporter : Rachel Farahdiba R

Editor : Rendi Widodo

Tayang pada :

Waktu Baca : ±... menit

0 109

Jadi, Intinya Apa Sih?

DPR tegaskan MKMK tak bisa campuri pemilihan Hakim Konstitusi.

MKMK harus fokus pada penegakan kode etik hakim konstitusi.

Pemerintah diminta perjelas fungsi MKMK sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020.

Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi

Ukuran Font: 16px

periskop.id - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang menegaskan batasan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam keputusan tersebut, DPR menyatakan MKMK tidak memiliki mandat untuk mencampuri mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan kesimpulan rapat Komisi III tersebut setelah menerima surat bernomor B/117/PW.01/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Keputusan ini berkaitan langsung dengan laporan yang sempat masuk ke MKMK mengenai proses pemilihan Hakim Konstitusi atas nama Adies Kadir.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum,” kata Puan saat membacakan kesimpulan tersebut di Gedung DPR, Kamis (19/2).

Lebih lanjut, DPR meminta MKMK untuk tetap konsisten pada tugas pokoknya, yakni menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020. DPR menilai MKMK tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh lembaga pengusul seperti DPR.

BACA JUGA

DPR: Perang AS-Israel Lawan Iran Abaikan Kedaulatan Negara

10 Mar 2026

“Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat,” lanjut Puan membacakan rekomendasi dari Komisi III DPR ke MKMK.

Selain itu, DPR merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi segera memperjelas pengaturan mengenai tugas dan fungsi MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang yang berlaku.

“Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

BACA JUGA

Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1, Puan Maharani Desak Penjelasan Konkret

10 Mar 2026

Setelah pembacaan kesimpulan tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir.

"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan, yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh peserta sidang.

Rachel Farahdiba R

Penulis ini belum menambahkan bio.

Ikuti Kami:

WhatsApp Google News

Puan Maharani DPR MK Komisi III DPR RI Mahkamah Konstitusi (MK)

Bagikan:

Sebelumnya

Niat Puasa Ramadan: Doa Sahur dan Doa Berbuka Beserta Artinya untuk Menjalani Ibadah Puasa Ramadan

Selanjutnya

Xiaomi 17 dan 17 Ultra Bakal Hadir Secara Global, Cek Spesifikasi dan Harganya!

Berita Terkait

DPR: Perang AS-Israel Lawan Iran Abaikan Kedaulatan Negara

Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1, Puan Maharani Desak Penjelasan Konkret

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Puan: Pemerintah Akan Mitigasi

Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT, Ketua DPR Soroti Mahalnya Biaya Politik

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar

Komentar

You can share this post!