RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menetapkan sikap politik terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi usulan Senayan Adies Kadir yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Rapat tertinggi yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menegaskan bahwa MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil terhadap Adies Kadir.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Adies Kadir,” kata Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna di Kompleks DPR di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.
Puan mengatakan pemilihan Adies Kadir merupakan kewenangan DPR yang diatur dalam Pasal 24C ayat 3 UUD 1945. DPR menilai proses pencalonan dan pengesahan Adies Kadir menjadi hakim MK sesuai dengan peraturan yang ada. Atas dasar itu DPR menegaskan bahwa MKMK tidak berhak memproses laporan tentang mantan politikus Partai Golkar itu.
Pernyataan yang dibacakan Puan merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR pada Rabu, 18 Februari 2026. Kesimpulan itu mencakup tiga hal termasuk pernyataan Komisi III DPR yang menilai MKMK tidak berhak menindaklanjuti laporan Adies Kadir.
Kemudian, Komisi III DPR meminta MKMK agar konsisten dalam melaksanakan kewenanganannya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Ketiga, Komisi Bidang Hukum itu juga merekomendasikan MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Setelah membacakan tiga kesimpulan itu, Puan pun meminta persetujuan kepada anggota dewan. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” kata Puan.
Kemudian para anggota dewan yang hadir sepakat menyetujui keputusan itu dan diikuti dengan ketukan palu sidang. Rabu kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan MKMK untuk membahas laporan terhadap Adies Kadir. Sejumlah anggota Komisi III mencecar MKMK agar tidak melampaui mandat etik dan tidak mencampuri kewenangan DPR dalam penunjukan hakim MK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, menegaskan tidak boleh ada yang mengintervensi kewenangan MKMK dalam penanganan laporan etik terhadap Adies. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana tersebut menyatakan bahwa MKMK menghormati pilihan DPR dalam memilih hakim konstitusi.
DPR mengusulkan Adies Kadir untuk menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang sudah purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, proses pencalonan Adies dipermasalahkan lantaran DPR mendadak mengusung Adies pada akhir Januari lalu. Padahal sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari Senayan pada pertengahan 2025.
Penunjukkan Adies Kadir berjalan mulus sampai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta pada 5 Februari 2026. Sehari setelah dilantik, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.