Suara News - A A A
SUARA UTAMA,Merangin – Pasangan suami istri di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin kini terjebak dalam masalah berat: mereka telah membayar lunas biaya administrasi pernikahan dan melangsungkan ikatan hidup secara sah, namun buku nikah yang menjadi bukti hukum dan agama tak kunjung terbit. Dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang mengarah langsung kepada Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) setempat, Muhammad Aidil Fitra, yang diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Ahya Udin.
Penelusuran lapangan menunjukkan, sejumlah korban telah menunggu buku nikah dalam waktu lama tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait. Padahal, seluruh persyaratan pernikahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Terlambat Dikarnakan Libur Panjang Dan Pengiriman Barang Dapur
“Uang administrasi nikah masyarakat sudah dibayarkan penuh, tapi surat nikah tidak keluar sama sekali. Ini kerja sama antara Kades Ahyak Udin dan P3N M Aidil Fitra,” ujar salah seorang korban yang enggan menyebutkan nama karena rasa takut terhadap tekanan yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pasangan yang menjadi korban antara lain Johanri dengan Raidatul, Indra Lesmana dengan Selvi, Riansyah dengan Aisah, serta Fauzi dengan Dahlia. Semua mengaku telah menyelesaikan seluruh proses dan pembayaran, namun buku nikah tetap tidak kunjung diterbitkan.
BACA JUGA : Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa
Para korban menegaskan, kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif semata. Melainkan dugaan tindakan yang sengaja dilakukan untuk merugikan masyarakat kecil dan mencederai pelayanan publik di sektor urusan keagamaan yang sangat sakral. Hak dasar warga negara atas dokumen pernikahan yang sah telah dilanggar.
Masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Merangin untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika dugaan ini terbukti benar, pihak yang bersalah harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah
Upaya konfirmasi kepada M Aidil Fitra melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan apapun. Bahkan, nomor kontak wartawan diduga telah diblokir oleh sang P3N, hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap praktik yang merugikan mereka.
Media ini berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, demi menjaga kebenaran dan keadilan informasi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Semangat Harkitnas ke-118, Polrestabes Makassar Gelar Upacara Bendera Penuh Khidmat
Pimpinan Umum & Redaksi SUARA UTAMA Kecam Penahanan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
Sungai Meluap, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Banjir
Jalan Tambal Sulam di Jalur Trans-Sulawesi Pangkep–Barru Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran
Berita ini 49 kali dibaca
Berita Terbaru
Nasional
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Hukum
Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi
Artikel
Kisah Inspiratif Jack @orsonajaa: Mandiri Secara Finansial, Berani dalam Rivalitas, Tapi Gemetar di Hadapan Camer
Berita Utama
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Berita Utama
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Berita Utama
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan