Suara News - A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo –
Oknum perangkat desa (Kasipem) desa Banyuanyar tengah kini menjadi buah bibir warga setempat. Pasal nya, oknum tersebut diduga merangkap sebagai ketua kelompok tani “Jaya Abadi” desa Banyuanyar tengah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur sekira mulai tahun 2018.
Anehnya, Oknum Kasi pemerintahan desa Banyuanyar tengah sekira mulai tahun 2018 hingga 2026 diduga masih berperan aktif merangkap kedua jabatan tersebut. padahal, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). 16/02/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kepada team media warga setempat sebut saja “HD” Ia merasa heran dikarenakan “DI” oknum tersebut diduga merangkap jabatan sekira 8 tahun lamanya. Ia juga mempertanyakan oknum tersebut faham aturan atau pura pura tidak faham.
BACA JUGA : Aktivis Geram dan Akan Adukan ke APH, Diduga Warga Kota Probolinggo Serobot Lahan Dinkes Kabupaten Probolinggo
“Oknum Kasipem “DI” diduga merangkap sebagai ketua kelompok tani “Jaya Abadi” sekitar 8 tahun. Jika aturan oknum perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan di keluarkan tahun 2016. Lalu selama ini, apakah memang tidak tau aturan itu, atau pura pura tidak tau aturan tersebut . “Katanya.
Adanya dugaan rangkap jabatan selain menjabat Kasipem juga menjabat sebagai ketua Poktan Jaya Abadi. Menurut “HD” oknum tersebut telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat desa Banyuanyar tengah.
“Seperti inilah yang membuat masyarakat krisis kepercayaan kepada oknum pemerintah desa. masyarakat di suruh patuh pada aturan dan undang-undang sementara oknum nya sendiri melanggar aturan. Maka oknum tersebut telah memberikan contoh tidak baik untuk masyarakat desa Banyuanyar tengah. “Ungkap nya.
Senada di sampaikan “ZN” Warga Desa Banyuanyar tengah. Ia mempertanyakan keabsahan tanda tangan oknum yang diduga merangkap jabatan secara hukum. tidak hanya itu, Ia juga meminta oknum kepala desa agar bertanggung jawab.
BACA JUGA : Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger
“Terkait bantuan yang di terima selama ini, apakah tanda tangan oknum yang merangkap jabatan itu sah di mata hukum. ini tidak boleh di biarkan. Oknum Kepala desa juga harus bertanggung jawab ini. masak kepala tidak tau jika anak buah nya merangkap jabatan. ataukah memang di biarkan. “tegas nya.
ZN berharap dan meminta agar inspektorat kabupaten Probolinggo turun tangan untuk mengaudit dugaan rangkap jabatan selama ini. Jika terbukti oknum tersebut merangkap jabatan atau menyalahgunakan wewenang agar di tindak sesuai aturan dan undang-undang.
“Kami berharap kepada pihak pihak terkait baik dari pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya inspektorat. untuk turun dan mengaudit oknum yang diduga merangkap jabatan. jika terbukti wajib di kenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang. “imbuh nya.
BACA JUGA : Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Belum Lapor SPT, Dinas Koperindag Jemput Bola Gandeng Ditjen Pajak
Sementara oknum kepala desa Banyuanyar tengah “Zamroni” saat di mintai tanggapan melalui pesan singkat whatsap, atas pemberitaan yang telah di tayangkan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat ini masih tahap perekrutan.
“Waalaikumsalam. sekarang masih tahap perekrutan ketua, Bendahara, Sekrataris dan anggota, Susunan yang baru tretan. “Jawab nya melalui pesan singkat whatsap. Dengan demikian maka kuat dugaan sampai saat ini oknum perangkat desa masih aktif merangkap jabatan.
Masih melalui pesan singkat whatsap, team media mengkonfirmasi kembali, selama oknum tersebut merangkap jabatan bantuan yang telah di terima apa saja?. Dan Selama ini apakah oknum kepala desa tidak mengetahui jika bawahan nya diduga merangkap jabatan?. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.
Penulis : Ali Minso
Berita Terkait
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).
Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.
Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru
Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”
Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang
Di Balik Gemerlap Investasi: Berau Kaya Sumber Daya, Namun Lingkungan Tergerus Bebas..!
Berita ini 28 kali dibaca
Tag : Aturan Inspektorat Perangkat desa PMD Poktan rangkap Jabatan
Berita Terbaru
Motivasi
Di Hari Bahagia ke-56, Sekretaris JWI Bulukumba Doakan Kesuksesan Ketua DPW JWI Sulsel
Berita Utama
Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media
Liputan Khusus
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Liputan Khusus
DPRD Sulsel Jadwalkan RDP Usut Polemik Seleksi Paskibraka Nasional
Artikel
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Berita Utama
Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).