Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember di PTUN Surabaya
Suara Utama

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember di PTUN Surabaya

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

A A A

SUARA UTAMA — Surabaya, 2 Desember 2025 — Seorang mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 156/G/2025/PTUN.SBY

Gugatan ini bermula dari terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap telah melewati masa studi maksimal. Dalam gugatannya, Eko menilai bahwa surat tersebut memiliki karakter keputusan tata usaha negara (KTUN), karena secara langsung menimbulkan akibat hukum dan menentukan status akademiknya.

BACA JUGA : Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial

Eko menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk lulus ujian skripsi dan magang, namun tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), maupun keputusan akademik formal lainnya. Ia juga mempersoalkan statusnya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tercatat sebagai “ Dikeluarkan ” tanpa adanya dasar administrasi berupa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur administratif sejak Juli hingga November 2025, antara lain dengan mengirimkan permohonan informasi, mengikuti audiensi, serta mengajukan surat keberatan. Namun hingga gugatan ini diajukan, ia menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas surat keberatannya, padahal kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA : Di Tengah Kemuliaan Ramadhan, Pandawa Media Group Salurkan Kebaikan Lewat Bukber dan Santunan

Dalam keterangannya kepada SUARA UTAMA, Eko menyampaikan,

“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”

Eko berharap melalui jalur hukum ini, status akademiknya dapat dipulihkan dan kampus diwajibkan memproses hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti menjadi “ Lulus ”.

BACA JUGA : Dorong Peran Pemuda, Syukron Muchtar Hadir Pada Pelantikan Karang Taruna Pringsewu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Politeknik Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kampus untuk menyampaikan klarifikasi terkait materi gugatan ini.

Perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melalui tahap pemeriksaan berkas. SUARA UTAMA akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkab Dogiyai Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2026.

Warga Maron Kidul Sekitar Lokasi Beberapa Gudang Transit Paket Yang Diduga Ilegal Akhir Buka Suara, CSR Ikut Jadi Sorotan

Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Diduga Ilegal, Dinilai Berpotensi Mengganggu Aktivitas Pengendara Lain

Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol Ruas Tol Prosiwangi

Viral di Media Sosial, Dapur SPPG Desa Wonorejo Terindikasi Dugaan Menyalahi Aturan

Operasi Ketupat Menumbing 2026: Sinergi Lintas Sektoral Demi Mudik Aman di Kepulauan Bangka Belitung

Dinas Ketahanan Pangan Dogiyai Gelar Aksi Bersih Terminal Moanemani

Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Nukman Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Tiga Orang Lain Ikut Terseret

Berita ini 73 kali dibaca

Tag : administrasi pemerintahan kampus eko wahyu pramono gugatan administrasi perguruan tinggi. gugatan PTUN mahasiswa hak akademik mahasiswa Izin Kuasa Hukum IKH kasus pendidikan tinggi Keputusan Tata Usaha Negara KTUN PDDikti pembetulan data penolakan pemrosesan ijazah Politeknik Negeri Jember pra-yudisium Polije PTUN Surabaya sengketa administrasi pendidikan sengketa data PDDikti sengketa ijazah status akademik mahasiswa status PDDikti Dikeluarkan Surat 17982/PL17/EP/2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Dogiyai Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2026.

Nasional

Warga Maron Kidul Sekitar Lokasi Beberapa Gudang Transit Paket Yang Diduga Ilegal Akhir Buka Suara, CSR Ikut Jadi Sorotan

Nasional

Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Diduga Ilegal, Dinilai Berpotensi Mengganggu Aktivitas Pengendara Lain

Nasional

Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol Ruas Tol Prosiwangi

Nasional

Viral di Media Sosial, Dapur SPPG Desa Wonorejo Terindikasi Dugaan Menyalahi Aturan

Berita Utama

Operasi Ketupat Menumbing 2026: Sinergi Lintas Sektoral Demi Mudik Aman di Kepulauan Bangka Belitung

You can share this post!