Suara News - Teknologi Teknologi Informasi
PP Tunas Berlaku, Baru 4 Platform yang Batasi Akun Anak Mulai Hari Ini
CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi atau PP Tunas resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3). Aturan ini mewajibkan platform digital, baik media sosial maupun gim online, untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sampai dengan kemarin, baru ada empat platform yang berkomitmen mematuhi PP Tunas. Keempat platform itu yakni, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Lihat Juga :
Akses 70 Juta Anak Indonesia ke Internet Mulai Dibatasi Hari Ini