Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, setidaknya 50 pondok pesantren telah mengeluarkan fatwa haram terhadap musik horeg, sebuah bentuk kesenian lokal yang melibatkan pertunjukan musik dengan suara keras yang biasanya diputar pada hajatan atau karnaval. Fatwa ini muncul karena dianggap mengganggu ketentraman masyarakat dan merusak fasilitas umum.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, menyatakan bahwa suara musik horeg telah menjadi sumber keluhan di kalangan masyarakat. "Suara horeg yang keras tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum," ujarnya.
Sejumlah warga, seperti Ahmad Zainudin, juga mendukung fatwa ini. Ia berpendapat bahwa kreativitas dalam musik horeg telah melampaui batas. "Di beberapa lokasi, suara musik horeg begitu keras sehingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, ini jelas mengganggu," ungkapnya.
Sementara itu, Hermanto, seorang pemilik usaha horeg di Madura, menilai bahwa jika musik horeg dinyatakan haram, maka semua tempat hiburan seperti karaoke juga seharusnya ditutup. "Jika berbicara soal haram, banyak aspek hiburan lainnya juga harus diperhatikan, bukan hanya horeg," ujarnya.
Musik horeg biasanya dimainkan pada acara-acara seperti perayaan kelulusan sekolah, hari besar Islam, atau karnaval budaya. Namun, bagi Zainudin, musik ini tidak dapat dinikmati karena suara yang terlalu keras. Ia merasa bahwa elemen seni dalam musik horeg telah hilang, hanya menyisakan suara bising yang mengganggu.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain, seperti Annur Rofiek Alamthani, yang merasakan dampak negatif dari suara keras musik horeg. "Kadang rumah saya bergetar akibat suara yang kencang, itu sangat mengganggu," tuturnya.
Fatwa haram ini dikeluarkan setelah forum musyawarah yang diadakan oleh pondok pesantren pada 26-27 Juni lalu. Dalam forum tersebut, mereka membahas berbagai isu, termasuk dampak negatif dari musik horeg. Muhib menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada tiga aspek: gangguan suara, kerusakan fasilitas, dan pelanggaran terhadap syariat Islam yang terlihat dari perilaku yang ditampilkan saat pertunjukan.
Muhib berharap fatwa ini dapat diikuti oleh masyarakat, terutama oleh pemilik usaha horeg, dan mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait musik horeg.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa ia memahami fatwa tersebut sebagai respons terhadap potensi mudarat yang ditimbulkan dari aktivitas musik horeg.
Di sisi lain, Hermanto, pemilik horeg, menolak fatwa tersebut dan menganggap bahwa jika satu bentuk hiburan dilarang, maka semua bentuk hiburan juga harus ditutup. "Jika dilarang, semua tempat hiburan juga harus ditutup, termasuk karaoke dan hiburan lainnya," tegasnya.
Musik horeg, yang merujuk pada istilah yang berarti bergerak atau bergetar, telah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat pedesaan di Jawa. Namun, perkembangan teknologi sound system telah membuat suara musik ini menjadi sangat keras, seringkali melebihi batas yang dapat diterima oleh telinga manusia.
Puji Karyanto, seorang dosen dari Universitas Airlangga, menilai bahwa meskipun musik horeg merupakan ekspresi budaya, saat ini sudah melampaui batas toleransi. Ia menyerukan perlunya regulasi untuk mengatur volume suara dan lokasi pertunjukan horeg agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Dengan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, terlihat bahwa kontroversi seputar musik horeg masih akan terus berlanjut. Masyarakat berharap ada solusi yang menyeimbangkan antara kebudayaan lokal dan kenyamanan bersama.