Suara News - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan pemilik lapangan padel berizin yang terletak di permukiman warga untuk memasang peredam suara guna mengurangi kebisingan yang ditimbulkan.
Pramono menyatakan bahwa keberadaan lapangan padel sering menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar akibat suara bola yang memantul dan teriakan pemain. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota, Jakarta, pada hari Selasa.
Selain kewajiban memasang peredam suara, Pramono juga mengatur jam operasional lapangan padel agar tidak mengganggu warga. Ia menetapkan bahwa lapangan padel hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Setelah waktu tersebut, lapangan dilarang untuk melanjutkan kegiatan.
Pramono juga menyoroti masalah parkir yang minim di beberapa lapangan padel. Ia menegaskan bahwa lapangan yang tidak menyediakan lokasi parkir yang memadai, sehingga menyebabkan pemain parkir sembarangan, akan ditertibkan karena mengganggu kenyamanan warga setempat.
Ke depan, Pramono meminta agar tidak ada lagi izin untuk pembangunan lapangan padel baru di tengah permukiman warga.