Gugatan Konsumen Terhadap Kebijakan Hangus Kuota Internet Diajukan ke MK
Suara Utama

Gugatan Konsumen Terhadap Kebijakan Hangus Kuota Internet Diajukan ke MK

Ilustrasi sepasang pekerja ekonomi digital yang menghadapi penghangusan kuota internet, dengan latar Mahkamah Konstitusi, sebagai simbol gugatan uji materi kebijakan kuota internet ke MK demi perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum.

A A A

SUARA UTAMA — Surabaya, 7 Januari 2026 – Upaya hukum yang diajukan sepasang suami istri terhadap kebijakan penghangusan kuota internet dinilai sebagai bentuk nyata perjuangan konsumen dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum. Langkah tersebut juga dipandang sebagai partisipasi publik untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Pasangan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan berbasis platform online, menghadapi persoalan serius terkait masa berlaku kuota internet. Dalam praktiknya, kuota yang telah mereka beli kerap tidak terpakai secara optimal ketika permintaan pesanan menurun, hingga akhirnya hangus meski telah dibayar penuh.

Didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners, keduanya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menjadi dasar bagi operator telekomunikasi dalam mengatur masa berlaku kuota internet. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026.

BACA JUGA : Lagi Lagi Oknum Aslap SPPG Tiris Terkesan Menuduh Team Media Tidak Jelas Saat Konfirmasi Video MBG Sayur Viral

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Langkah hukum tersebut memperoleh dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, gugatan ini mencerminkan upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya sekaligus menjadi koreksi publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen sepenuhnya. Oleh karena itu, penggunaan kuota seharusnya tidak dibatasi oleh masa berlaku yang berujung pada penghangusan sisa kuota.

BACA JUGA : Proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Sebaung, Terindikasi Dugaan Praktek Korupsi Komponen Anggaran K3

“YLKI berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil ini. Kuota yang telah dibayar konsumen seharusnya dapat digunakan kapan pun tanpa kekhawatiran hangus hanya karena batas waktu administratif,” ujar Rio saat dihubungi, Senin (6/1/2026).

Pandangan Ahli: Konstitusi Menjamin Perlindungan Konsumen

Dari perspektif hukum tata negara, akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa konstitusi memberikan dasar kuat bagi warga negara untuk menuntut keadilan. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil. Jika suatu kebijakan berpotensi merugikan konsumen, maka konsumen patut mendapatkan perlindungan konstitusional,” ujarnya.

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai gugatan tersebut memiliki signifikansi penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Menurutnya, praktik penghangusan kuota yang telah dibayar penuh berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA : Optimalkan Zakat Produktif, Baznas Pangkalpinang Gelar Fundraising Ramadan 1447 H

“Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pembayaran yang telah dilakukan melahirkan hak atas manfaat barang atau jasa secara proporsional. Jika kuota hangus tanpa mekanisme yang adil, maka terdapat ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Eko.

Ia menambahkan, uji materiil ini juga dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kebijakan ekonomi digital harus selaras dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Putusan MK nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara konkret para pemohon, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi jutaan konsumen telekomunikasi di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Waspada Oknum Berkedok Wartawan: Ancaman Nyata bagi Integritas Pers

7 Tips Menjadi Wartawan Kompeten di Era Digital

Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kejari Pangkalpinang Periksa Maraton 6 Anggota DPRD

YPPN, AR Learning Center, Suara Utama Sukses Gelar Halal Bihalal Daring Penuh Kebersamaan

Redaksi SUARA UTAMA Hadiri Uji Publik Dana Jurnalisme oleh Dewan Pers

Diplomasi Soeharto (1966–1975): Stabilitas Nasional dan Konsolidasi dalam Bayang-Bayang Hegemoni Global

Nasib Sejumlah Karyawan PT Prima Sarana Gemilang.Kini Pengangguran, Dan Beberapa Lagi Tinggal Menunggu Menjadi Pengangguran.

Kades Ngadisari Klarifikasi Atas Beredar Nya Informasi Perihal Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terbaru

Opini

Waspada Oknum Berkedok Wartawan: Ancaman Nyata bagi Integritas Pers

Berita Utama

7 Tips Menjadi Wartawan Kompeten di Era Digital

Cerpen

Makassar Bukan Untukmu

Berita Utama

Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kejari Pangkalpinang Periksa Maraton 6 Anggota DPRD

Berita Utama

YPPN, AR Learning Center, Suara Utama Sukses Gelar Halal Bihalal Daring Penuh Kebersamaan

Berita Utama

Redaksi SUARA UTAMA Hadiri Uji Publik Dana Jurnalisme oleh Dewan Pers

You can share this post!