Suara News - INFO NASIONAL — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurut dia, perlindungan terhadap kesehatan mental anak tidak bisa dipandang sebagai pilihan kebijakan, melainkan tanggung jawab negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2026. Rapat dipimpin Menteri Koordinator PMK Pratikno dan dihadiri tujuh kementerian serta Kepolisian Republik Indonesia.
“Perlindungan kesehatan jiwa anak bukan pilihan kebijakan. Ini kewajiban negara,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan kewajiban tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Dalam rapat itu, Gus Ipul memaparkan sejumlah data yang menunjukkan meningkatnya persoalan kesehatan mental anak dan remaja. Berdasarkan kompilasi data dari WHO, UNICEF, Polri, dan sumber nasional, sekitar satu dari tujuh anak dan remaja mengalami gangguan kesehatan jiwa, sementara lebih dari 50 persen gangguan mental mulai muncul sejak usia 14 tahun.
Selain itu, sekitar satu dari 20 remaja menunjukkan gejala depresi, dan satu dari tiga remaja menghadapi masalah kesehatan mental, namun hanya 26 persen yang mengakses layanan konseling.
Data lain menunjukkan satu dari tujuh remaja mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual. Sekitar 48 persen anak mengalami perundungan siber, sementara 90 persen remaja yang aktif di internet setiap hari menghadapi risiko eksploitasi digital.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus bunuh diri pada anak, dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini alarm sosial,” ujar Gus Ipul.
Berdasarkan hasil asesmen Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sekolah Rakyat, ditemukan bahwa banyak anak dengan gangguan kesehatan mental berasal dari keluarga yang menghadapi berbagai persoalan, seperti kemiskinan ekstrem, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, konflik keluarga, hingga putus sekolah.
Dalam proses pembelajaran di Sekolah Rakyat, kata Gus Ipul, sejumlah anak menunjukkan perilaku agresif, menarik diri, kecanduan gawai, hingga gejala depresi.
“Kesimpulannya sangat jelas. Anak yang bermasalah umumnya berasal dari keluarga yang bermasalah,” kata dia.
Karena itu, menurut Gus Ipul, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada anak. Perbaikan ekosistem keluarga harus menjadi bagian dari solusi.
Ia mendorong langkah pencegahan melalui penguatan kontrol terhadap konten digital yang tidak ramah anak, peningkatan literasi digital, pendampingan pengasuhan oleh pekerja sosial profesional, serta penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama yang menjaga kesehatan mental anak.
“Jika kita serius menyelamatkan generasi muda, pencegahan harus menjadi arus utama,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Wihaji, serta Irwasum Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja. (*)