Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saat berada di Tempat Sidang Pengadilan Pajak Surabaya. Dalam pandangannya, Yulianto menekankan bahwa fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan pajak berbasis bukti, bukan asumsi.
A A A
SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Pasalnya, tren sengketa perpajakan kini mulai bergeser: Wajib Pajak tidak hanya menggugat besaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi juga mempermasalahkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sengketa Bergeser ke Aspek Prosedural
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital” yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025), Junaidi mengungkapkan bahwa banyak sengketa di Pengadilan Pajak muncul akibat kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan fiskus. Bahkan, sejumlah gugatan sudah menyoal prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai aturan, yang berimbas pada keabsahan SKP.
“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan SKP. Bahkan, sudah ada gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya ikut tidak benar,” ujar Junaidi.
BACA JUGA : Statement Oknum EO Kontradiktif, Publik Meminta Transparan Agar Tidak Ada Kesan Bagi Bagi Angpao di Balik Panggung
Perlu Pembenahan Internal DJP
Junaidi menilai, sebagian besar sengketa perpajakan sebenarnya bisa dihindari jika fiskus melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan internal di tubuh DJP untuk memastikan setiap pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan agar tidak dianggap sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalisme aparat pajak harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tidak tergerus.
Dasar Hukum Pemeriksaan
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Regulasi ini mewajibkan pemeriksa pajak memiliki kompetensi yang terukur, menggunakan metode pengujian yang tepat, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan bukti yang kuat dan sah.
BACA JUGA : Koalisi Pers Kalimantan Timur Mengecam Keras Tindakan Intimidasi, Represif, Serta Penghapusan Data Terhadap Wartawan Saat Meliput.
Junaidi menilai, kedisiplinan fiskus dalam menerapkan PMK 15/2025 menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif yang bisa berujung pada sengketa hukum.
Pandangan Ahli: Profesionalisme Kunci Keadilan Pajak
Menanggapi hal tersebut, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas dan integritas fiskus menjadi hal mutlak.
“Pemeriksa pajak harus memahami konteks bisnis Wajib Pajak. Profesionalisme, objektivitas, dan komunikasi yang baik adalah fondasi pemeriksaan yang adil,” tutur Yulianto.
Dengan semakin kompleksnya model bisnis dan transaksi digital, potensi kesalahan prosedur pemeriksaan semakin tinggi. Yulianto mengingatkan bahwa jika fiskus tidak berhati-hati, Pengadilan Pajak bisa terus dibanjiri gugatan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal proses pemeriksaan.
BACA JUGA : Ruas Jalan Klenang Kidul -Tiris Rusak dan Berlobang, Pecinta Wisata Wilayah Tiris Terkesan Kecewa
“Fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan yang berbasis bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi aparatur pajak serta pendekatan humanis dalam pemeriksaan. Menurutnya, langkah itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
“Kalau komunikasi terbuka dan prosesnya transparan, sengketa bisa ditekan. Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya aturan, tapi kedewasaan dalam menegakkannya,” tambahnya.
Penutup
Peringatan dari hakim dan pandangan para ahli mencerminkan kebutuhan mendesak bagi DJP untuk menegakkan disiplin, transparansi, dan profesionalisme dalam pemeriksaan pajak. Dengan penerapan aturan secara konsisten dan berkeadilan, sengketa pajak dapat diminimalkan dan sistem perpajakan nasional dapat berjalan lebih kredibel di tengah tantangan ekonomi digital.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya
Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru
Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan, Sebagai Sarana Pengaduan Dan Konsultasi Bagi Pekerja.
Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku
Hari Buruh Internasional. Serikat Pekerja PAMA Dan Unit Kerja Site. Bersama Manajemen PAMA BRCB. Penyaluran bantuan berupa 36 paket sembako, 19 paket alat pendidikan
Kita tidak boleh menutupi persoalan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Berau. Disnakertrans, Terus berupaya mencari solusi terbaik
Berita ini 62 kali dibaca
Tag : aturan pemeriksaan pajak dasar hukum pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak djp DJP berbenah ekonomi digital fiskus Hakim Pengadilan Pajak hukum pajak integritas fiskus Junaidi Eko Widodo KADIN Jawa Timur Keadilan Pajak Konsultan Pajak Senior kupas tuntas perpajakan ekonomi digital Laporan Hasil Pemeriksaan LHP pemeriksa pajak pemeriksaan pajak pemeriksaan pajak DJP pemeriksaan pajak ekonomi digital pengadilan pajak pengawasan pajak pengawasan pemeriksaan pajak Peraturan Menteri Keuangan PMK 15 Tahun 2025 PMK 15/2025 profesionalisme fiskus prosedur pemeriksaan pajak reformasi perpajakan sengketa administrasi pajak sengketa pajak sengketa pajak Indonesia sengketa perpajakan Indonesia sistem perpajakan digital SKP Surat Ketetapan Pajak tata kelola fiskal tata kelola pemeriksaan pajak transparansi pemeriksaan pajak wajib pajak menggugat SKP Yulianto Kiswocahyono
Berita Terbaru
Nasional
Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya
Nasional
Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru
Berita Utama
Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Berita Utama
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan, Sebagai Sarana Pengaduan Dan Konsultasi Bagi Pekerja.
Nasional
Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger
Berita Utama
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku