Pihak kepolisian telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam insiden perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa dari sepuluh tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pelemparan, sementara dua orang lainnya membawa senjata tajam, dan lima orang diketahui membuat senjata tajam berupa panah wayer dan alat lainnya.
“Tiga tersangka yang terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sedangkan untuk Pasal 406, ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).
Dirreskrimum juga menambahkan bahwa lima tersangka yang mempersiapkan senjata tajam diduga berencana untuk melanjutkan perkelahian di lain waktu, meskipun alat-alat tersebut belum sempat digunakan saat kejadian. Kedua tersangka yang membawa senjata tajam berhasil diamankan saat menuju lokasi kejadian dan barang bukti ditemukan di dalam mobil mereka.
Para tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan pembawaan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa salah satu tersangka adalah perempuan dan diduga terlibat dalam aksi pembawaan senjata tajam saat penyekatan dilakukan. Dirreskrimum menyoroti kemungkinan adanya tambahan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana baik saat kejadian maupun setelahnya.
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menyatakan bahwa pasca insiden, Polda Sulut telah melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk menangani konflik sosial. Saat ini, situasi di daerah tersebut telah kembali kondusif dengan pengamanan yang ketat dari aparat keamanan.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa situasi di Watuliney dan Molompar kini aman dan masyarakat telah kembali beraktivitas seperti biasa. Ia juga menekankan bahwa kedua tersangka yang membawa senjata tajam adalah orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara, menegaskan bahwa masyarakat lokal cenderung mencintai perdamaian dan tidak mudah terprovokasi.