Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun standar pelayanan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menekankan pentingnya penyusunan standar ini dalam menjamin kualitas pelayanan karantina. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga untuk memastikan kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat.
"Penyusunan draf ini akan menjadi landasan Karantina NTB dalam memberikan pelayanan yang pasti kepada masyarakat," ujar Ina dalam siaran persnya.
Standar pelayanan publik tersebut telah dibahas dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan media. Forum ini diadakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap penyelenggara layanan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.
Ina menambahkan bahwa kehadiran pemangku kepentingan merupakan bentuk penerapan prinsip partisipatif. Melalui forum ini, diharapkan komunikasi dan kerja sama lintas sektor dapat semakin diperkuat.
"Hasil pembahasan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai standar pelayanan publik Karantina NTB," tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, Karantina NTB juga secara rutin melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pada Triwulan I, nilai IKM mencapai 95,7, meningkat menjadi 96,4 pada Triwulan II, dan kembali berada di posisi 95,7 pada Triwulan III. Meskipun telah memperoleh predikat A (Sangat Baik), Karantina NTB terus berupaya untuk menyempurnakan layanan melalui penyusunan standar pelayanan publik tersebut.
Dalam FGD tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB turut hadir sebagai narasumber. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Yudi Darmadi, menyampaikan materi tentang penguatan kapasitas dan sinergi pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara di era transformasi digital dan tantangan global.