Kasus kredit macet yang melibatkan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini memasuki tahap penting dengan pemeriksaan para saksi. Di balik proses hukum ini, terdapat isu yang lebih besar yang menyangkut masa depan ekonomi Indonesia yang membutuhkan dukungan kredit. Di Pengadilan Negeri Semarang, tiga mantan direktur bank daerah—Yuddy Renaldi dari Bank BJB, Supriyatno dari Bank Jateng, dan Babay Farid Wazdi dari Bank DKI—dihadapkan pada dakwaan merugikan negara sebesar Rp1,08 triliun akibat ketidakmampuan Sritex dalam membayar pinjaman yang berujung pada status pailit.
Publik pun mempertanyakan keadilan dari dakwaan tersebut. Mengingat bahwa selain ketiga bank tersebut, masih banyak bank swasta dan asing yang juga memberikan kredit kepada Sritex. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih kompleks dari sekadar kesalahan individu bankir.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, para saksi dari internal bank dan Sritex mengungkapkan bahwa proses pemberian kredit dilakukan sesuai dengan tata kelola yang benar. Keputusan kredit diambil berdasarkan prosedur yang ketat, mengikuti prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 3P (Pihak terkait, Peraturan, Prosedur). Pada saat keputusan tersebut diambil, kondisi keuangan Sritex juga dinyatakan sehat dengan laporan keuangan audited yang baik dan status lancar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan demikian, keputusan untuk memberikan kredit sebenarnya merupakan langkah bisnis yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merujuk pada penilaian yang dilakukan sebelum kejadian, yang selalu melibatkan risiko ketidakpastian. Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada laporan keuangan yang direkayasa.
Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah konstruksi hukum yang digunakan untuk mendakwa para bankir. Mereka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan ayat 55 Undang-Undang Tipikor. Tuduhan mengenai “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 tampaknya mulai tidak berdasar karena tidak ada bukti gratifikasi. Namun, persoalan muncul pada Pasal 3 yang menyebutkan tentang