Suara News - Mujiran, seorang buruh sadap berusia 72 tahun, dihadapkan pada Pengadilan Negeri Kalianda terkait dugaan penggelapan dua karung getah karet. Kasus ini mencerminkan pertemuan antara ketidakadilan hukum dan kondisi kemiskinan yang masih melanda masyarakat.
Kasus ini terjadi di Lampung Selatan dan menunjukkan bahwa masalah hukum tidak hanya soal pelanggaran, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial yang lebih luas. Mujiran terpaksa menghadapi proses hukum untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan dan realitas kehidupan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk manajemen BUMN. Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengingatkan bahwa BUMN harus melindungi rakyat dan menanggapi situasi ini dengan tegas. Tindak lanjut dari manajemen PTPN memastikan bahwa Mujiran dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice.
Kepala PTPN juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan menekankan perlunya respons yang lebih peka terhadap isu sosial. Penyelesaian damai ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Daerah Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi kebijakan sosial agar tidak ada lagi warga yang terpaksa berurusan dengan hukum demi memenuhi kebutuhan hidup.